Aturan Penarikan SAL Diperketat: Menkeu Harus Izin DPR
Arief Rahman Hakim September 02, 2026 11:00 PM

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa perlu terlebih dahulu meminta izin dari DPR sebelum melakukan penarikan Saldo Anggaran Lebih (SAL). Selain itu, koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) akan terus dijalankan demi menjaga stabilitas ekonomi ke depan.

Kewajiban mengantongi izin DPR untuk penarikan dana SAL tersebut disepakati dalam Rapat Kerja antara pemerintah dan Komisi XI DPR. Dengan demikian, setiap rencana penarikan wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan parlemen.

"SAL itu tidak dipakai sebelum mendapat persetujuan DPR. Sebagian ditaruh di BI dan sebagian ditaruh di sistem perbankan sesuai dengan kebutuhan management cash flow kita," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Ia menambahkan, stabilitas likuiditas perbankan menjadi perhatian utama. Ketika ada rencana penggunaan dana SAL, Purbaya memastikan akan berkoordinasi dengan BI guna menekan risiko guncangan likuiditas (liquidity shock).

Langkah ini dilakukan untuk menjaga uang primer (base money atau M0) tetap dalam kondisi mencukupi. "Kalau memang mau dipakai, nanti kita koordinasi dengan Bank Sentral sehingga base money tidak terganggu," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan poin kesepakatan tersebut saat membacakan kesimpulan rapat kerja.

"Penggunaan Saldo Anggaran Lebih yang kita kenal dengan SAL pada tahun anggaran berjalan harus mendapatkan persetujuan DPR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Misbakhun.

 

Penempatan SAL di Bank BUMN Diperpanjang

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait asumsi dasar RAPBN 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 September 2026. (KLY/ Arie Basuki)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait asumsi dasar RAPBN 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 September 2026. (KLY/ Arie Basuki)

Menkeu Purbaya turut menyampaikan bahwa penempatan dana SAL sebesar Rp 200 triliun di bank-bank BUMN resmi diperpanjang hingga Juli 2027. Tambahan likuiditas ini diyakini mampu memacu pertumbuhan kredit hingga di atas 20 persen.

"Kami perpanjang yang Rp 200 triliun sampai Juli tahun depan dan tidak akan ditarik. Jadi bank bisa lebih tenang dan penyaluran kredit bisa lebih cepat," ungkap Purbaya.

Optimisme Pertumbuhan Kredit dan Ekonomi

Purbaya menjelaskan, penempatan SAL di sistem perbankan terbukti efektif menjaga stabilitas likuiditas Himpunan Bank Negara (Himbara) tanpa mengganggu base money.

"Pertumbuhan base money pada Juli kemarin sudah menyentuh 18,3 persen. Kondisi ini cukup untuk mendorong pertumbuhan kredit di atas 20 persen. Data terakhir menunjukkan kredit tumbuh 13,8 persen, meningkat berkat pengaruh likuiditas di sistem keuangan kita," paparnya.

Ia menambahkan, sinergi yang solid antara Kementerian Keuangan dan BI bakal memberikan ruang gerak lebih besar bagi sektor swasta untuk tumbuh.

"Dengan koordinasi yang makin solid antara Kementerian Keuangan dan Bank Sentral, peluang menciptakan kondisi likuiditas yang sehat bagi perbankan terbuka lebar. Sektor swasta (private sector) bisa tumbuh jauh lebih baik. Jika sektor swasta bergerak dan pemerintah juga aktif, pertumbuhan ekonomi secara signifikan bisa di atas 6 persen," pungkas Purbaya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.