SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Silang sengkarut penetapan kelas desil kemiskinan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengancam akses pendidikan anak-anak dari keluarga tak mampu memicu respons keras dari Komisi D DPRD Kota Surabaya.
Banyak warga yang sebelumnya masuk kategori pra-miskin dilaporkan mengalami pergeseran desil sepihak hingga kehilangan kesempatan mendapat bantuan dari pemerintah.
Guna mencegah melonjaknya angka kemiskinan akibat kesalahan data, jajaran birokrasi hingga tingkat RT diminta menjadi garda terdepan dalam membantu perbaikan data masyarakat.
Komisi D DPRD Kota Surabaya melalui rapat khusus pada Rabu (2/9/2026), menindaklanjuti gelombang keluhan masyarakat terkait penetapan kelompok desil kemiskinan yang dinilai tidak akurat.
Dalam forum tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya juga turut hadir.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i, mengungkapkan fenomena di mana banyak warga yang semula masuk kategori miskin dan pra-miskin mendadak tergeser ke kategori desil lebih tinggi secara sepihak.
Akibatnya, mereka terancam kehilangan akses terhadap berbagai program bantuan sosial (bansos).
“Banyak warga mengeluh karena mereka yang semula desilnya rendah, itu kemudian ujug-ujug desilnya tinggi. Itu yang kami coba konfirmasi di sini,” ujar Imam dalam rapat tersebut.
Baca juga: Sikap Pemprov Jatim Usai Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 566 Orang, BBPOM Investigasi SPPG
Politisi Partai NasDem itu mengkritik tajam metode Proxy Means Test yang diterapkan BPS karena dinilai memiliki margin kesalahan yang tergolong tinggi.
Imam mempertanyakan kriteria yang digunakan, mengingat metode tersebut diperkirakan memiliki tingkat kesalahan atau margin of error mencapai lebih dari 50 persen.
Selain itu, Imam menyuarakan keraguan atas relevansi indikator fisik—seperti sumber air dan daya listrik—yang dinilai tidak mencerminkan realitas ekonomi masyarakat perkotaan seperti di Surabaya.
Imam pun menuntut transparansi informasi bagi warga yang status desilnya melonjak drastis, serta mendesak agar data desil tidak dijadikan satu-satunya pijakan tunggal dalam penyaluran bansos.
“Kami minta supaya ketika ada warga yang desilnya naik drastis, bukan cuma diberi ruang untuk melakukan sanggah, tapi harus dijelaskan kenapa desilnya naik,” tegas Imam.
Menanggapi kritikan dewan, Kepala BPS Kota Surabaya, Arrief Chandra Setiawan, menjelaskan penetapan pemeringkatan desil merupakan kewenangan penuh BPS Pusat berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 dengan mengukur 39 variabel penilaian.
Arrief mengakui adanya kendala teknis berupa dinamika sinkronisasi data antarinstansi.
Pembaruan data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sendiri tercatat telah mengalami rilis hingga tujuh kali sejak tahun 2025.
Akan tetapi, versi pembaruan aplikasi kerap belum terserap oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sehingga belum dapat difungsikan secara optimal di lapangan.
"Jadi warga yang merasa tidak sesuai bisa melakukan sanggah melalui dtsen.dasfam.bps.go.id atau datang langsung ke BPS,” terang Arrief.
Baca juga: BPS Malang Sebut Warga Bisa Ajukan Sanggahan Melalui Perlinsos Jika Tidak Sesuai Desil
Arrief membeberkan, hingga saat ini sudah ada sekitar 3.000 warga Surabaya yang mengajukan pembenahan data mandiri.
Kendati demikian, BPS Kota Surabaya mengaku cukup kewalahan dalam melayani permohonan sanggah yang melonjak tersebut.
Arrief juga meluruskan kabar di masyarakat dengan menegaskan pelaksanaan Sensus Ekonomi yang sedang berjalan saat ini sama sekali tidak berkaitan dengan penetapan desil kemiskinan.
“Banyak anomali yang masih perlu dibersihkan sampai akhir tahun ini. Tapi yang menentukan pemeringkatan tetap BPS Pusat, bukan kami,” tuturnya.
Menyikapi rumitnya persoalan tersebut, Komisi D DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya untuk mengambil langkah serius dalam membenahi tata kelola data desil kemiskinan, meskipun wewenang pengesahan data berada di ranah BPS dan Kementerian Sosial.
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, menilai ketidakakuratan data ini sebagai persoalan krusial yang berdampak langsung pada terhambatnya akses pendidikan bagi warga kurang mampu di Kota Pahlawan.
Politisi yang juga menjabat Ketua DPD Golkar Surabaya ini menekankan Pemkot Surabaya tidak boleh abai dalam menyikapi kerumitan data desil, mengingat dampaknya dapat membuat anak-anak keluarga miskin kehilangan hak bantuan sekolah akibat salah sasaran.
"Desil tidak dikelola dengan baik, maka angka kemiskinan berpotensi bertambah," cetus Akma.
Akma menyoroti kejanggalan di lapangan ketika warga yang hidup dalam kondisi ekonomi sulit secara sistem justru terdata masuk ke dalam Desil 9 hingga 10 (kategori warga mampu).
Baca juga: Bantuan Pangan 30 Kg Beras Sasar Warga Tambaksari Surabaya, Penerima dari Desil 1 hingga 5
Menurut Akma, warga yang menjadi korban lonjakan desil ini tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian di tengah keterbatasan sarana teknologi.
"Tidak semua warga secara mandiri bisa memperbaiki data tersebut lewat aplikasi. Di sinilah Pemkot Surabaya harus hadir mendampingi dan membantu mereka," kata politisi Golkar tersebut.
Akma menginstruksikan seluruh jajaran birokrasi wilayah, mulai dari tingkat camat, lurah, hingga pengurus RT, untuk menyatukan barisan dan fokus menuntaskan polemik ini.
Akma mengingatkan agar aparatur lini depan berperan aktif memfasilitasi pengentasan kemiskinan.
"Jangan sampai lurah atau camat malah membantu meningkatkan kemiskinan, yang harusnya membantu menurunkan angka kemiskinan. Kuncinya ada pada keakuratan data desil ini untuk membuka akses pendidikan seluas-luasnya," pungkas Akma.