Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur pelaksanaan pembelajaran di sekolah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) untuk memastikan peserta didik tetap belajar dalam kondisi aman.

"Kami Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Karhutla ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto di Jakarta, Rabu.

Dia mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut secara khusus sudah diterapkan pada sekolah di enam provinsi yang signifikan terdampak karhutla, yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pelaksanaan pembelajaran, baik tatap muka penuh, tatap muka sebagian, maupun pembelajaran jarak jauh, mutlak ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi ISPU di masing-masing daerah.

Untuk wilayah dengan ISPU kategori baik atau berada pada rentang 1-50, pembelajaran dapat dilaksanakan secara tatap muka.

Sementara itu pada ISPU kategori sedang dengan rentang 51-100, pembelajaran tatap muka tetap dapat dilakukan dengan membatasi kegiatan yang berlangsung di luar ruangan.

Apabila ISPU berada pada kategori tidak sehat atau mencapai 101-200, menurutnya, pembelajaran tatap muka diselenggarakan secara terbatas dengan memberikan perlindungan khusus kepada kelompok peserta didik yang rentan terhadap dampak asap karhutla.

Adapun kelompok yang menjadi prioritas perlindungan tersebut meliputi anak usia PAUD, siswa SD kelas 1 sampai kelas 3, serta peserta didik sekolah luar biasa (SLB) dan anak berkebutuhan khusus.

"Mereka diarahkan untuk mengikuti pembelajaran secara daring atau dari rumah," cetusnya.

Sementara itu, dia menambahkan bahwa apabila ISPU telah berada di atas 200, Kemendikdasmen mengarahkan agar pembelajaran dilaksanakan secara penuh dari jarak jauh. Dalam kondisi tersebut, guru yang tetap melaksanakan kegiatan dari sekolah juga harus dipastikan berada dalam kondisi aman dan terlindungi.

Gogot menekankan untuk sekolah yang masih menempatkan guru di sekolah dalam kondisi ISPU tinggi perlu menyediakan ruang yang aman dari paparan asap serta memastikan guru menggunakan pelindung yang diperlukan, termasuk masker.

Untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan sekolah menengah pertama, penetapan kebijakan pembelajaran menjadi kewenangan bupati atau wali kota yang dapat didelegasikan kepada kepala dinas pendidikan dengan berkoordinasi dengan BPBD serta mengacu pada kondisi ISPU di wilayah masing-masing.

"Sementara itu, kebijakan pembelajaran untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB ditetapkan oleh pemerintah provinsi dengan tetap mempertimbangkan kondisi pencemaran udara dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik," demikian kata dia menegaskan.