TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meminta maaf terkait polemik usulan kenaikan tarif parkir di Jakarta hingga Rp 60.000 per jam untuk kendaraan roda empat.
Dishub mengakui adanya kesalahan dalam proses munculnya usulan tarif tersebut.
Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan permohonan maaf saat rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta terkait kinerja Dishub DKI, Rabu (2/9/2026).
“Mungkin tadi saya sudah jelaskan juga bahwa ini ada kesalahan di kami, ya saya sebagai Kepala Dinas, dan sebenarnya kami juga pada saat itu tidak tahu, bahwa ada usulan (kenaikan tarif) ini masuk,” ucap Budi.
Budi menjelaskan, besaran tarif parkir yang sempat menjadi polemik tersebut belum ditetapkan. Angka Rp60.000 per jam masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan final.
“Tapi memang ini kesalahan kami, ya kesalahan kami. Ya dan dan ini memang usulan yang belum final untuk dimasukkan seperti itu,” lanjut dia.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh memastikan tarif parkir kendaraan roda empat tidak akan dinaikkan menjadi Rp60 ribu per jam.
Nova mengatakan, angka Rp60 ribu per jam yang sempat beredar ternyata berasal dari kajian yang pernah disampaikan Dishub kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: 8 Jukir Liar di Pasar Tanah Abang Diringkus, Ketok Tarif Parkir hingga Rp100 Ribu
"Jadi angka itu memang pernah masuk dalam pembahasan di Bapemperda. Namun, Komisi B sendiri sebelumnya tidak menerima informasi bahwa ada kajian Dishub yang memuat usulan kenaikan tarif tersebut," kata Nova.
Menurut Nova, pembahasan tersebut tidak serta-merta membuat tarif baru otomatis berlaku.
Setelah dilakukan evaluasi bersama Dishub, Komisi B memastikan tidak ada kebijakan menaikkan tarif parkir hingga Rp60 ribu per jam.
"Setelah kami klarifikasi, Dishub juga mengakui ada kekeliruan. Jadi kami pastikan tidak ada kenaikan tarif parkir seperti yang ramai dibicarakan masyarakat," tegasnya.
Saat ini, tarif parkir masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun tarif yang berlaku yakni Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 per jam untuk mobil, serta Rp7.000 per jam untuk bus dan truk.
Baca juga: Dishub Solo Benarkan Tarif Parkir di Kota Solo Berbeda-beda, Saat Ada Event Jadi Lebih Mahal
Alih-alih menaikkan tarif, Dishub DKI Jakarta kini memprioritaskan pembenahan tata kelola dan manajemen perparkiran.
Upaya tersebut dilakukan melalui perluasan pembayaran non-tunai, peningkatan peralatan perparkiran, penguatan pengawasan hingga penertiban parkir liar.
Saat ini, pembayaran parkir secara nontunai telah diterapkan di 31 ruas jalan di Jakarta. Penerapannya akan terus diperluas secara bertahap.
“Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas,” jelas Budi.
Dishub DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi dan memanfaatkan fasilitas pembayaran digital yang telah tersedia.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan mobilitas yang aman dan nyaman sekaligus mengembalikan fungsi jalan sesuai peruntukannya.