Jadwal Tanggal Pencairan Bansos PKH dan BPNT September 2026 di Kalimantan Barat
Faiz Iqbal Maulid September 03, 2026 03:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) resmi mulai disalurkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan pencairan bansos PKH dan BPNT di Kalbar berlanjut hingga akhir September 2026 dalam periode tahap III.

September menjadi bulan terakhir pencairan triwulan ketiga.

Penyaluran ke rekening KPM ini akan dilakukan secara bertahap, tidak serentak, menyesuaikan jadwal bank penyalur dan Kantor Pos di masing-masing Kabupaten/Kota.

Warga Kalbar yang belum menerima pencairan di Juli - Agustus masih berpeluang mendapatkannya pada September, dengan syarat tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT September 2026 di Kalbar

a. Tahap III: Juli–September 2026

b. Mulai dicairkan: 20 Juli 2026 - 30 September 2026

c. Berlangsung: hingga akhir September 2026

• Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Kalbar Lengkap Syarat dan Alur Pengajuan DTKS Terbaru

Kategori Penerima PKH

a. Ibu hamil/nifas = Rp750.000 per tahap.

b. Anak usia dini (0–6 tahun) = Rp750.000 per tahap.

c. Siswa SD = Rp225.000 per tahap.

d. Siswa SMP = Rp375.000 per tahap.

e. Siswa SMA = Rp500.000 per tahap.

f. Lansia ≥70 tahun = Rp600.000 per tahap.

g. Penyandang disabilitas berat = Rp600.000 per tahap.

Kategori Penerima BPNT

a. Keluarga miskin/rentan di desil 1–5.

• Cara Cek Penerima Bansos Kalbar September 2026 Lewat HP di Cekbansos.kemensos.go.id

Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Kalbar

Warga Kalbar dapat mendaftar sebagai penerima bansos dengan melakukan berbagai langkah berikut.

Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi syarat utama.

Proses ini dilakukan dengan berbagai tahap mulai dari kelengkapan dokumen hingga verifikasi langsung oleh petugas lapangan.

Berikut alur pendaftaran jadi penerima bansos Kalbar:

1. Lengkapi KTP dan KK

2. Ajukan permohonan pendaftaran DTKS melalui aparat desa atau kelurahan setempat

3. Petugas akan melakukan survei langsung ke rumah untuk memastikan kondisi sosial ekonomi

4. Data hasil verifikasi dikirim ke Dinas Sosial untuk validasi dan sinkronisasi

5. Jika lolos validasi, nama warga tercatat dalam DTKS dan berhak menerima bansos PKH/BPNT

Berikut syarat penerima bansos terbaru:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK dan KTP sah.

2. Terdaftar aktif dalam DTKS/DTSEN.

3. Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin (desil 1–4 untuk PKH, desil 1–5 untuk BPNT).

4. Bukan ASN, TNI/Polri, atau pensiunan dengan gaji/tunjangan tetap.

5. Tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.