TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota menangkap DA (35), pengedar uang palsu di pasar Simpang Limun Medan, Sumatra Utara.
Ia ditangkap karena nekat mengedarkan uang palsu, modus membeli cabai ke pedagang, Selasa (1/9/2026) kemarin.
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan mengungkap kronologis DA (35), warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ditangkap karena edarkan uang palsu.
Beberapa hari sebelum tertangkap, tersangka sudah memesan uang palsu melalui media sosial Facebook sebesar Rp200 ribu, dengan total uang palsu Rp1,6 juta.
Kemudian, pesanan sampai dan ia memang sempat ingin menggunakan, tapi masih ragu.
Pada Selasa 1 September pagi kemarin, tersangka mendapat informasi kakaknya yang tinggal di Kota Medan, meninggal dunia.
Lalu tersangka memesan tiket bus dari Kabupaten Batu Bara, ke Kota Medan menggunakan uang asli.
Sepanjang perjalanan, ia memikirkan bagaimana caranya tidak datang ke rumah duka dengan tangan kosong.
Baca juga: Adrianus Soroti Kasus Uang Palsu SGD 400 Ribu Berkualitas Tinggi yang Diduga Dicetak di Indonesia
Sedangkan DA, tidak memiliki uang dan penghasilan sedang tidak ada.
Tapi dari lubuk hatinya, ia ingin meringankan beban keluarga kakaknya dengan membawa buah tangan berupa kebutuhan pokok.
Setibanya di pasar Simpang Limun, tersangka turun dari bus dan berbelanja.
Ia membeli cabai, lalu membayarnya dengan uang pecahan Rp50 ribu.
Saat penjual menerima uang langsung diraba, dan diamati.
Pedagang mulai curiga dan mengatakan ke tersangka kalau uangnya palsu.
Karena tersangka tak mengaku, dan enggan mengganti dengan uang asli, alhasil pedagang cabai memanggil para pedagang lainnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Produksi dan Pengedar Uang Palsu di Jakbar, 11 Orang Ditangkap dan 4 DPO
"Tersangka hendak melayat dari Kabupaten Batu Bara, ke Kota Medan karena kakaknya meninggal dunia,"kata Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, Selasa (2/9/2026).
Setelah ketahuan, massa sesama pedagang dan masyarakat berkumpul.
Namun Polisi yang sudah mendapat informasi langsung bergegas menuju lokasi agar tersangka tidak dihakimi massa.
Saat digeledah, ditemukan uang palsu lainnya dengan pecahan Rp 50 ribu, sampai Rp 100 ribu, total keseluruhan Rp 1,6 juta.
"Jadi jumlah seluruh Rp 1,6 juta. Disitulah para pedagang ini langsung menghubungi personel Polsek, kita amankanlah tersangka ini ke Polsek untuk pemeriksaan," kata dia.