Remaja 17 Tahun Terlibat Curanmor di Muba, Nyaris Babak Belur Diamuk Massa
Refly Permana September 03, 2026 05:27 PM

 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Aksi kawanan pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Km 09 Bandar Jaya-Keluang, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berakhir setelah dua pelaku berhasil diamankan warga, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dua pelaku yang diamankan yakni AR (17) yang masih berstatus di bawah umur dan Muslimin (36).

Sementara satu pelaku lainnya berinisial M masih dalam pengejaran polisi daftar pencarian orang (DPO)

Kapolsek Sekayu AKP Dedy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP S Hutahaean mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan ketiga pelaku dengan pembagian tugas masing-masing.

Sebelum melakukan pencurian, ketiga pelaku awalnya hendak menuju Desa Tanjung Dalam.

Baca juga: Bandit Curanmor Gentayangan di Kemuning Palembang, Santai Lihat CCTV Ngendap-endap Bawa Kabur Motor

Namun, ketika melintas di kawasan Km 09 Jalan Bandar Jaya-Keluang, salah satu pelaku berinisial M (DPO) mengajak untuk melakukan pencurian sepeda motor.

"Ketiganya kemudian sepakat melakukan pencurian dengan pembagian tugas. AR menyembunyikan sepeda motor yang mereka gunakan sebelumnya, Muslimin menunggu di jalan lintas, sedangkan M bertugas melakukan eksekusi terhadap sepeda motor korban," kata S Hutahaean, Kamis (3/9/2026).

Lanjutnya, saat menjalankan aksi komplotan tersebut diketahui oleh masyarakat, yakni AR dahulu.

Warga yang mengetahui adanya kehilangan sepeda motor langsung menanyakan kepada AR hingga akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

Warga kemudian mengamankan AR dan Muslimin untuk mencegah keduanya diamuk massa. Keduanya selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, pelaku M berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curian dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Motor Korban Curanmor di Banyuasin Ditemukan di Pemulutan Ogan Ilir, Terima Kasih Ibu Kapolres

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna biru putih tahun 2007 dengan nomor polisi B 6852 KKZ, BPKB sepeda motor tersebut, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih serta satu buah kunci kontak Honda Revo.

"Akibat kejadian tersebut, korban Eko Kristianto mengalami kerugian materil sebesar Rp5.000.000," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, AR dan Muslimin mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian tersebut sesuai pembagian tugas yang telah disepakati.

"Keduanya mengakui melakukan pencurian bersama satu rekannya yang saat ini masih DPO. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan penyertaan melakukan tindak pidana," jelasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.