Saksi Ungkap soal Penetapan Kuota Haji Tambahan 2024 Dibagi 50 Persen Tanpa Kajian Kemenag
Tribun-video September 03, 2026 06:11 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, mengungkap proses penetapan kuota haji tambahan tahun 2024.Ahmad menyebut Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Khusus Tambahan ditetapkan tanpa kajian.KMA tersebut mengatur tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024.Kuota itu dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.Pembagian tersebut menggunakan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.Keterangan itu disampaikan Ahmad saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji khusus tambahan periode 2023-2024.Sidang dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan pihak lainnya itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/9/2026).(Tribun-Video.com)Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Korupsi Kuota Haji, Saksi Sebut Pembagian Kuota Haji Khusus 50 Persen Tanpa Kajian, https://www.tribunnews.com/nasional/7877355/sidang-korupsi-kuota-haji-saksi-sebut-pembagian-kuota-haji-khusus-50-persen-tanpa-kajian?page=all&s=paging_new.Penulis: Rahmat Fajar NugrahaEditor: Wahyu AjiProgram: Tribunnews UpdateHost: Thalia IzaEditor Video: Dedhi Ajib RamadhaniUploader:Reporter: Rahmat Fajar Nugraha
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.