TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Perkara penggelapan dana nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Anambas akhirnya berkekuatan hukum tetap.
Mantan Branch Operation Service Manager (BOSM) BSI Cabang Tarempa, Budi Setiawan, divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Natuna.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra mengatakan, putusan terhadap Budi Setiawan telah inkrah sejak 24 Agustus 2026.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa sebelumnya menuntut Budi Setiawan dengan hukuman 8 tahun penjara.
Meski vonis lebih ringan dari tuntutan, baik terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut.
Dengan demikian, perkara ini tidak dilanjutkan ke tahap upaya hukum berikutnya.
"Terkait hukuman ini, terdakwa menerima. Begitu juga JPU juga menerima," kata Adjudian.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman terdakwa.
Salah satunya karena perbuatan Budi Setiawan dinilai telah meresahkan masyarakat.
Selain itu, terdakwa dinilai telah mengkhianati kepercayaan masyarakat yang menjadi nasabah BSI Anambas.
Perbuatan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana milik nasabah.
Sementara itu, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman.
Budi Setiawan diketahui belum pernah dihukum sebelumnya.
Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya.
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.
Hakim menyatakan Budi Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini bermula saat Budi Setiawan masih menjabat sebagai BOSM BSI Cabang Tarempa.
Dalam perkara tersebut, ia diduga bekerja sama dengan Rebi Putra yang saat itu menjabat sebagai Consumer Sales Executive (CSE).
Keduanya diduga melakukan perbuatan tersebut dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.
Akibat perbuatan itu, kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
Dalam perkara ini, terdapat 14 orang nasabah yang menjadi korban.
Dana yang disalahgunakan merupakan uang pelunasan pembiayaan Mitraguna milik para nasabah.
Modus yang dilakukan yakni menerima pembayaran pelunasan pembiayaan dari nasabah di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pihak bank.
Dana tersebut kemudian diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya.
Dalam perkembangan perkara, Budi Setiawan telah menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis bersalah dan putusannya kini telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, satu orang lainnya yang diduga terlibat, yakni Rebi Putra, masih buron.
Rebi disebut telah melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepulauan Riau (Kepri). (TribunBatam.id/Ihsan Imaduddin)