Disampaikan kepada rekan-rekan media bahwa website perjudian online ini beroperasi skala nasional maupun internasional

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring yang memanfaatkan spam komentar pada media sosial untuk mengarahkan pengguna ke sejumlah situs judi daring.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan informasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Juni 2026 mengenai maraknya spam komentar pada akun media sosial yang bermuatan perjudian daring.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan patroli siber hingga menemukan spam komentar yang mengarahkan pengguna ke sejumlah situs perjudian, yakni Garang26, Sor54, dan Rawit14 yang terhubung langsung ke situs Pusat JP68.

Pada Juli 2026, patroli siber kembali menemukan peningkatan intensitas spam komentar pada media sosial yang mempromosikan situs Paris52, Hantam01, dan Manis36 yang terhubung ke Jari Bos. Situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan, antara lain slot, kasino, dan judi bola.

"Disampaikan kepada rekan-rekan media bahwa website perjudian online ini beroperasi skala nasional maupun internasional. Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan oleh penyidik dan ditemukan fakta bahwa pusat kendali dan operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," kata Adex.

Sebagai langkah perlindungan masyarakat, Dittipidsiber telah mengajukan permohonan pemutusan akses (take down) kepada Kementerian Komdigi terhadap seluruh situs tersebut agar tidak dapat diakses publik.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPA/197/2026 tanggal 2 Juli 2026, penyidik menangkap tiga tersangka. Mereka yakni TRN yang diamankan pada 7 Juli 2026 di Depok, Jawa Barat, karena berperan sebagai pemilik rekening penampung dana perjudian daring.

Dari TRN, penyidik menyita dua unit telepon seluler, satu KTP, satu akun mobile banking, dan satu akun DANA.

Tersangka kedua, TP, ditangkap pada 7 Juli 2026 di Jakarta dan berperan sebagai kapten pengumpul rekening. Barang bukti yang diamankan berupa satu KTP, sembilan buku ATM, dan 24 kartu ATM.

Sementara itu, CR ditangkap pada 12 Juli 2026 di Cianjur, Jawa Barat, karena berperan sebagai penghubung antara kapten rekening dan leader. Penyidik menyita satu KTP, sembilan buku ATM, 24 kartu ATM, serta uang tunai Rp30 juta.

Dari pengembangan terhadap tiga tersangka tersebut, penyidik mengidentifikasi dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni JS dan AS.

JS disebut berperan sebagai kapten rekening yang memerintahkan TRN membuat rekening untuk menampung dana perjudian daring. Sementara AS disebut sebagai leader situs judi Pusat JP68 yang memberikan perintah kepada CR dan JS untuk mengumpulkan rekening.

"Dan kemudian, berdasarkan laporan polisi nomor LPA/197/2026 tanggal 2 Juli 2026, Dit Tipidsiber telah berhasil menangkap tiga orang tersangka," ujar Adex.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Dittipidsiber memutus rantai operasional perjudian daring melalui patroli siber, penindakan terhadap jaringan rekening penampung, serta pemutusan akses terhadap situs yang mempromosikan perjudian melalui media sosial.