Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar resmi menetapkan oknum dokter berinisial KC bersama ibu kandungnya, LJL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 401 KUHP.
Penetapan status hukum tersebut dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, yang menyatakan bahwa pihak terlapor telah berstatus tersangka per 2 September 2026 dan akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita akan panggil yang bersangkutan. Pasal 401 KUHP, menggelapkan asal-usul orang. 2 tersangka KC dan LJL," ujar Kompol Agus Riwayanto Diputra saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, pada Kamis 3 September 2026.
Baca juga: Update Kasus Kebakaran di Denpasar, Polisi Telusuri Status Kepemilikan Lahan: Dugaan Pembiaran
Ia menyebut proses penetapan dua tersangka ini membuktikan bahwa laporan pihak suami sah memiliki dasar hukum yang nyata dan didukung oleh alat bukti yang valid dari hasil penyidikan kepolisian.
"Ini penetapan dua tersangka, yang pertama KC dan kedua LJL ibunya. Kami tidak mengada-ada terkait laporan polisi yang ada," kata AA Ngurah Alit Wirakesuma di Denpasar.
Alit menyampaikan keterlibatan sang mertua yang juga ditetapkan sebagai tersangka berawal dari perannya sebagai penjamin dalam kasus yang menyeret nama anaknya tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa kasus pelaporan dugaan penggelapan asal-usul anak oleh seorang ayah terhadap istri sah ini tergolong sangat langka di ranah hukum pidana.
Baca juga: DPRD Bali Gandeng Bea Cukai Gelar Rapat Koordinasi, Luruskan Isu Miring Penyitaan Minuman Beralkohol
"Ini baru analisa subjektif saya, baru pertama kali seorang ayah melaporkan istri terkait proses kehamilannya,”
“Sudah sah kawin, proses hamil, kenapa tidak diakui dan kenapa disembunyikan saat gugatan cerai?" tegas Alit.
Kubu pelapor lainnya, Sonny Tumbelaka, membeberkan kepedihan yang dialami RSL selaku ayah biologis yang hingga kini sama sekali tidak pernah diberi akses untuk melihat maupun menggendong darah dagingnya sendiri sejak lahir lebih dari enam bulan lalu.
Sonny menilai tindakan menyembunyikan status kehamilan dalam gugatan perceraian merupakan skenario yang sengaja dirancang oleh pihak terlapor.
"RSL itu punya anak, tapi dia tidak pernah gendong anaknya, tidak pernah lihat mukanya seperti apa. Setega itu, padahal anak tidak dikasih akses sama sekali," ungkap Sonny Tumbelaka.
Baca juga: Tak Gentar Hadapi Bali United, PSS Sleman Usung Misi Beri Kejutan di Laga Perdana
Sonny juga menegaskan bahwa narasi viral yang sebelumnya menuduh sang suami mempolisikan istri hanya karena masalah persalinan kini terbantahkan oleh temuan resmi penyidik kepolisian.
Atas penetapan status tersangka tersebut, pihaknya berencana mengambil langkah etik lanjutan untuk melaporkan profesi KC ke organisasi kedokteran.
"Suka tidak suka, KC dan ibunya sudah jadi tersangka hari ini. Karena statusnya tersangka, sesegera mungkin minggu depan kita juga akan laporkan dia ke IDI," pungkas Sonny. (*)