BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tepuk tangan riuh menggema di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Kamis (3/9/2026) siang.
Suasana itu terjadi setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Riono Budisantoso, menuntaskan penandatanganan prasasti sebagai tanda diresmikannya dua monumen baru di lingkungan Kejari Bangka Selatan.
Di bawah terik matahari, dua monumen tersebut kini berdiri sebagai bagian dari fasilitas kantor kejaksaan.
Namun, keberadaannya bukan sekadar mempercantik lingkungan kantor.
Patung R. Soeprapto dan Dewi Keadilan sarat dengan simbol yang menggambarkan nilai keteladanan sekaligus prinsip dalam penegakan hukum.
Sebuah patung R. Soeprapto berwarna hitam berdiri di tengah taman yang tertata rapi.
Sosoknya dibuat dalam bentuk setengah badan, mengenakan jas dengan ekspresi wajah yang tenang dan tegas. Patung itu seolah sedang mengawasi dan menatap langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Tak jauh dari monumen R. Soeprapto, sosok Dewi Keadilan berdiri tepat di depan ruang PTSP Kejari Bangka Selatan dengan tampilan yang jauh lebih elegan. Patung berwarna tembaga tersebut menggambarkan seorang perempuan yang memegang pedang terangkat di satu tangan dan timbangan di tangan lainnya.
Kain yang membalut tubuhnya dibuat berlipat-lipat hingga memberikan kesan seolah bergerak, sementara bagian bawah patung memperlihatkan seekor ular. Timbangan yang berada di tangan Dewi Keadilan menjadi detail yang paling mudah menarik perhatian. Sesekali timbangan itu bergoyang ketika diterpa angin kencang siang itu.
Riono Budisantoso mengatakan, kedua monumen tersebut menjadi bagian dari fasilitas di lingkungan kantor kejaksaan yang sarat dengan simbol keteladanan dan penegakan hukum. Keberadaan monumen itu diharapkan dapat menjadi pengingat bagi insan Adhyaksa dalam menjalankan tugasnya. Terutama dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kedua monumen ini melambangkan bagaimana perilaku seorang jaksa itu harus bersikap,” kata Riono Budisantoso kepada Bangkapos.com.
Riono Budisantoso menjelaskan R. Soeprapto adalah Jaksa Agung Republik Indonesia keempat yang menjabat dari tahun 1951 hingga 1959. Ia dikenal sebagai tokoh penegak hukum yang sangat tegas, jujur, dan berani menindak siapa saja tanpa pandang bulu, termasuk para menteri dan perwira militer yang terlibat kasus korupsi.
R. Soeprapto merupakan Jaksa Agung terdahulu yang dinilai dapat menjadi teladan bagi jajaran kejaksaan. Sosok tersebut menjadi gambaran mengenai bagaimana seorang jaksa seharusnya bersikap dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Karena itu, keberadaan monumen R. Soeprapto dinilai tidak hanya sebagai penanda, tetapi juga memiliki nilai refleksi bagi insan Adhyaksa.
“Jaksa Agung itu memang menjadi teladan bagi kami, bagaimana perilaku seorang jaksa itu harus bersikap,” jelas Riono.
Menurutnya monumen tersebut diperlukan sebagai bahan renungan bagi jajaran kejaksaan sekaligus institusi penegak hukum. Nilai keteladanan yang melekat pada sosok R. Soeprapto diharapkan dapat terus diingat oleh para jaksa dalam melaksanakan tugas. Keberadaan monumen juga menjadi pengingat agar pelaksanaan tugas penegakan hukum tetap berlandaskan sikap dan perilaku yang baik.
Selain monumen R. Soeprapto, Riono juga menjelaskan makna patung Dewi Keadilan yang turut diresmikan. Patung tersebut menggambarkan sejumlah simbol seperti mata yang ditutup, timbangan, dan pedang yang memiliki makna dalam penegakan hukum. Mata tertutup menjadi simbol bahwa hukum harus ditegakkan tanpa melihat pihak yang dihadapi, sedangkan timbangan dan pedang juga membawa pesan tentang keadilan serta ketegasan.
“Kedua monumen ini sebetulnya simbol dari bagaimana penegak hukum itu harus menegakkan hukum,” tegasnya.
Riono Budisantoso menilai keberadaan patung Dewi Keadilan dapat menjadi pengingat mengenai makna penegakan hukum bagi setiap insan Adhyaksa. Simbol-simbol yang terdapat pada patung tersebut diharapkan tidak hanya menjadi ornamen di halaman kantor, tetapi dapat dipahami nilai yang terkandung di dalamnya. Ia juga menyampaikan bahwa halaman kantor kejaksaan merupakan fasilitas publik yang dapat dipandang atau dikunjungi masyarakat selama tujuannya jelas.
“Apalagi di sini ada masjid tentu saja boleh dikunjungi masyarakat,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)