Banyak sekali kriminalisasi-kriminalisasi sehingga seperti dianggap tidak ada perlindungan hukum bagi mereka, sementara profesi kurator ini adalah pelaksana dari putusan pengadilan yang harus ditindaklanjuti berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menilai kepastian perlindungan hukum dan kode etik nasional penting untuk memperkuat profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas profesi kurator.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, Marinus mengatakan perlindungan hukum diperlukan karena kurator memiliki kewenangan luas dalam pengurusan dan pemberesan harta debitur dalam proses kepailitan.
"Banyak sekali kriminalisasi-kriminalisasi sehingga seperti dianggap tidak ada perlindungan hukum bagi mereka, sementara profesi kurator ini adalah pelaksana dari putusan pengadilan yang harus ditindaklanjuti berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga," katanya.
Menurut dia, kepastian hukum diperlukan agar kurator dapat menjalankan tugas profesionalnya tanpa rentan menghadapi persoalan hukum selama tindakan yang dilakukan sesuai tugas dan kewenangannya.
"Jangan sampai kurator dalam menjalankan tugas profesionalnya kemudian mudah dikriminalisasi karena melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan putusan pengadilan. Ini yang harus kita berikan kepastian," katanya.
Selain perlindungan hukum, Marinus menilai kode etik profesi yang berlaku secara nasional diperlukan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan tugas kurator.
Ia mengatakan saat ini setiap organisasi profesi kurator memiliki aturan etik masing-masing. Karena itu, RUU Profesi Kurator perlu memuat standar kode etik yang dapat menjadi rujukan bersama seluruh kurator.
Menurut Marinus, RUU Profesi Kurator tidak dimaksudkan menghilangkan ketentuan mengenai kurator yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Marinus berharap RUU tersebut dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan terhadap kurator dan kepastian bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses kepailitan, baik debitur maupun kreditur.
Pandangan tersebut disampaikan Marinus dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator Komisi XIII DPR RI di Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/9).
Dalam kunjungan tersebut, Panja menyerap masukan dari berbagai pihak terkait pengaturan profesi kurator dalam RUU yang tengah disusun.





