Jaksa Agung ST Burhanuddin Didesak Mundur, Imbas Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Abdul Rosid September 03, 2026 11:01 PM

TRIBUNBANTEN.COM - Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi (KOSMAK) mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengundurkan diri menyusul berkembangnya kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, menilai Jaksa Agung harus ikut bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Korps Adhyaksa, khususnya selama Febrie menjabat sebagai Jampidsus.

Menurut Ronald, tanggung jawab tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut pengawasan internal di institusi Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan TPPU, Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

“Sanitiar Burhanuddin harus ikut bertanggung jawab. Setidaknya dalam konteks pembiaran atau tidak melakukan fungsi pengawasan dengan baik. Sebelum dicopot Presiden Prabowo Subianto, lebih baik mengundurkan diri secara ksatria sebagai bentuk tanggung jawab moral,” ujar Ronald dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

Ia menegaskan, KOSMAK meyakini dugaan pelanggaran yang menyeret Febrie Adriansyah tidak mungkin dilakukan seorang diri sehingga perlu ditelusuri lebih jauh kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Pernyataan tersebut muncul sehari setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan tujuh perintah harian kepada jajaran Kejaksaan RI dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kejaksaan di Badan Diklat Kejaksaan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin meminta seluruh insan Adhyaksa tetap menjaga integritas dan semangat pengabdian kepada masyarakat di tengah berbagai tantangan yang dihadapi institusi.

“Badai harus berlalu. Saatnya pulihkan marwah,” kata Burhanuddin.

Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Kejagung kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. 

Dalam perkembangan terbaru, Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (3/9/2026).

Selain Febrie, penyidik juga memeriksa Nurman Herin. Namun, dalam pemeriksaan kali ini, Nurman dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status Nurman dalam pemeriksaan tersebut bukan sebagai tersangka.

"NH (Nurman Herin) itu diperiksa sebagai saksi bukan tersangka ya. Jadi NH diperiksa sebagai saksi atas tersangka FA," katanya, Kamis, dilaporkan Jurnalis KompasTV, Zefanya Situmeang.

Sementara terkait pemeriksaan Febrie, dia menyebut, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"FA (Febrie Adriansyah) sebagai tersangka," ujarnya.

Meski demikian, Anang belum menjelaskan lebih lanjut ihwal materi pemeriksaan dari keduanya.

Dia hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan hari ini lebih kepada untuk menindaklanjuti dari hasil pemeriksaan saksi sebelumnya, juga berdasarkan data dan barang bukti yang telah didapat penyidik.

Sebelumnya pada Jumat, 24 Juli 2026, penyidik Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. 

Dalam perkembangannya, penyidik kemudian menetapkan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka perkara tersebut.

Atas penetapan tersangka tersebut, Febrie sempat mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dua permohonan praperadilan itu mempersoalkan upaya paksa penyitaan dan penetapan tersangka Febrie. Namun, kedua gugatan praperadilan itu ditolak hakim. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.