Tudingan Sarwendah Idap Penyakit ‘Tiga Huruf’ Terjawab dan Alasan Ikut Tes, Pengacara Bongkar Hasil
Rusaidah September 03, 2026 11:03 PM

 

BANGKAPOS.COM  – Hasil pemeriksaan anti-HIV Sarwendah ditunjukkan kuasa hukum Chris Sam Siwu seusai sidang gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).

Chris Sam Siwu menyebut hasil pemeriksaan kliennya tersebut non-reaktif.

Dokumen yang diperlihatkan Chris mencatat pemeriksaan dilakukan pada 8 Mei 2026 di Prodia Health Care Kramat, Jakarta melansir Tribunnews.com.

Baca juga: Isi Rekening Yunita Mustika Kepala BKPSDM Diperiksa KPK, Rp800 Juta Jadi Rp8,5 Miliar Kurun 5 Tahun

Chris mengatakan hasil itu ditampilkan untuk menjawab tantangan kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, agar Sarwendah turut menunjukkan hasil pemeriksaan kesehatan.

“Hasil ini kami sampaikan karena apple-to-apple dengan apa yang dicek sama Bang Minola. Klien kami juga sudah memberikan hasil. Hasilnya di sini nilai rujukannya non-reaktif.”

Alasan Sarwendah Jalani Tes HIV

Polemik bermula dari percakapan Sarwendah dan Ruben mengenai obat yang kemudian dikaitkan dengan HIV.

Percakapan tersebut ditampilkan Minola saat hadir di podcast Denny Sumargo pada awal Agustus 2026.

Sarwendah dalam percakapan itu menanyakan apakah Ruben sudah berhenti mengonsumsi obat HIV dan menyampaikan kekhawatiran mengenai kesehatan anak-anak.

Percakapan itu memicu spekulasi publik mengenai kondisi kesehatan Ruben.

Minola membantah spekulasi tersebut dan menunjukkan hasil pemeriksaan Ruben yang disebut non-reaktif.

Baca juga: Besaran Gaji TNI-Polri 2026 Lengkap Daftar Kenaikan Tukin Terbaru Tamtama, Bintara hingga Kapolri

Ia juga mengatakan obat yang disebut dalam percakapan tersebut merupakan vitamin, bukan obat HIV.

Di tengah polemik itu, Minola meminta Sarwendah menunjukkan hasil pemeriksaan kesehatannya.

Chris menjelaskan, kekhawatiran Sarwendah mengenai kesehatan Ruben bukan muncul tiba-tiba.

Setelah bercerai, kata dia, Sarwendah tidak lagi mengetahui kondisi kesehatan Ruben, termasuk soal konsumsi obat yang disebut sebagai antiretroviral (ARV), yakni obat yang digunakan dalam terapi HIV.

“Permintaan kesehatan itu sebenarnya tidak tiba-tiba, karena sudah bercerai, klien kami kan tidak tahu lagi situasinya apakah dia (Ruben) minum obatnya (obat ARV) seperti apa, lancar atau tidak.”

Dokumen yang ditunjukkan Chris mencatat pemeriksaan Sarwendah dilakukan pada 8 Mei 2026, sebelum hasil tersebut kemudian ditampilkan untuk menjawab tantangan Minola.

Hasil Pemeriksaan Sarwendah

Chris sengaja tidak menyebut nama penyakit yang dimaksud ketika menunjukkan dokumen tersebut.

Ia menyatakan hasil pemeriksaan itu digunakan untuk membantah tudingan bahwa Sarwendah terjangkit “tiga huruf” yang menjadi pokok polemik.

“Intinya saya hanya menyampaikan tuduhan bahwa klien kami juga terjangkit tiga huruf itu, kami bantah.”

20260903 HASIL TES KESEHATAN SARWENDAH
HASIL TES KESEHATAN – Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu menunjukkan lembar hasil pemeriksaan kesehatan kliennya di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026). Hasil pemeriksaan yang disebut non-reaktif itu ditunjukkan untuk menjawab polemik tuduhan penyakit “tiga huruf” yang dikaitkan dengan HIV. (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Chris juga mengatakan perbedaan hasil pemeriksaan dan kondisi kesehatan kedua pihak akan dibuktikan dalam persidangan.

Menanggapi hasil yang ditunjukkan Chris, Minola pada Kamis (3/9/2026) menegaskan bahwa tantangannya sejak awal hanya agar Sarwendah menunjukkan hasil tes.

“Saya challenge dia itu kan sebenarnya, saya hanya ingin dia menunjukkan hasil tes kesehatannya itu.”

Baca juga: Nasib Ratusan Ribu Pegawai BPD Terancam PHK Massal Jika Gaji PNS dan PPPK Pindah ke Bank Himbara

Minola mengatakan dirinya tidak mempersoalkan jika hasil Sarwendah juga non-reaktif. Ia sekaligus meminta agar hasil laboratorium tidak ditafsirkan oleh pihak yang bukan ahli.

Polemik soal pemeriksaan kesehatan tersebut kini menjadi bagian dari sengketa yang berlangsung di tengah perkara hak asuh anak Sarwendah dan Ruben di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah) (Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.