TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus meminta kepala daerah memastikan kebijakan pembangunan di daerah berjalan selaras dengan program pemerintah pusat.
Menurut Wiyagus, keselarasan kebijakan pusat dan daerah menjadi penting agar berbagai program pembangunan dapat memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat sekaligus mendukung kepentingan nasional.
Hal tersebut disampaikan Wiyagus saat membuka Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkatan IV Tahun 2026 di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Ia mengatakan kepala daerah membutuhkan perspektif yang komprehensif dalam memahami berbagai persoalan pembangunan. Kepala daerah juga harus mampu menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam program yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
"Kebijakan pusat ini tidak terputus hanya kebijakan pusat, tetapi juga harus linier dengan kebijakan daerah. Beberapa kepala daerah yang sudah memahami ini relatif tidak ada masalah," terangnya.
Wiyagus menilai pelaksanaan pemerintahan daerah tidak dapat dilepaskan dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, kepala daerah perlu memahami bagaimana menerjemahkan program Asta Cita beserta nilai-nilainya ke dalam kebijakan daerah.
Menurutnya, berbagai program daerah seperti peningkatan pelayanan publik, penguatan ketahanan pangan dan energi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, peningkatan investasi, hingga penciptaan lapangan kerja merupakan bagian dari kontribusi daerah terhadap kepentingan nasional.
"Kepemimpinan daerah tidak cukup hanya bersifat administratif, ini juga sering diingatkan oleh Pak Mendagri, tetapi juga harus memiliki orientasi strategis, kemampuan antisipasi dan keberanian menghadirkan perubahan," tegasnya.
Karena itu, Wiyagus mendorong kepala daerah tidak melihat persoalan hanya berdasarkan kepentingan sektoral.
Ia menilai aspek demografi, geografi, dan sumber daya alam memiliki keterkaitan dengan ketahanan nasional sehingga membutuhkan kolaborasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah.
"Karena itu, diperlukan kolaborasi dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan di daerah.," tegasnya.
Untuk memperkuat kapasitas tersebut, KPPD menjadi forum bagi kepala daerah untuk memperluas wawasan kebangsaan dan memahami lingkungan strategis secara lebih komprehensif.
KPPD Angkatan IV Tahun 2026 diikuti 23 kepala daerah, terdiri atas 18 bupati dan lima wali kota.
Plt. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Andi Ony mengatakan setiap peserta diwajibkan menyusun rencana aksi berdasarkan persoalan yang dihadapi di daerah masing-masing.
"Sebagai output dari KPPD ini, setiap peserta diwajibkan untuk menyusun rencana aksi terkait dengan permasalahan yang terjadi di daerahnya masing-masing, sehingga perlu rencana aksi kepala daerah untuk penyelesaian masalah tersebut," tandasnya.