TRIBUNNEWSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pembunuhan beruntun yang merenggut dua nyawa di dua lokasi berbeda dalam satu hari.
Seorang tersangka utama berinisial IA terancam hukuman mati akibat perbuatannya yang dinilai melampaui batas kemanusiaan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan dua jenazah korban pembunuhan di dua tempat terpisah.
Yakni Desa Komala dengan korban berinisial JR, serta Kelurahan Mandati III dengan korban berinisial EZ alias E (22).
Jarak Desa Komala dengan Markas Polres Wakatobi di Jalan Syeckh Yusuf, Kelurahan Wanci, sekira 12,5 kilometer (km), waktu tempuh 22 menit berkendara.
Baca juga: 42 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Wakatobi: Korban Tewas Digorok Usai Dikeroyok
Sementara, jarak markas kepolisian ini dengan Kelurahan Mandati III sekira 6,5 km, waktu tempuh berkendara selama 13 menit.
Berdasarkan laporan warga, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Wakatobi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus lima orang tersangka.
Kelima tersangka pembunuhan tersebut masing-masing berinisial IA, FW, AG, AD, dan AB.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, peran IA dinilai paling dominan karena terlibat langsung dalam rangkaian kekerasan mematikan di kedua lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Risman, menjelaskan tersangka IA dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: 3 Tersangka dan 2 Anak di Bawah Umur Dalam Rentetan Kasus Pembunuhan di Wakatobi Sulawesi Tenggara
"Untuk tersangka IA, kami sangkakan Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat (1) jo Pasal 127 subsider Pasal 262 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar AKP Risman.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yang terdiri atas orang dewasa dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan tingkat keterlibatan mereka.
Tersangka AG dan AS bersama dua ABH berinisial FW dan AB dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) jo Pasal 20 Huruf c subsider Pasal 262 Ayat (4) subsider Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas sangkaan tersebut, keempatnya menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kasus tersebut kini masih dalam pengembangan pihak kepolisian guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)