Bantah Febrie Adriansyah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kuasa Hukum Ungkap Isi BAP
Acos Abdul Qodir September 04, 2026 01:38 AM

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah kliennya menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

"Persoalan disinformasi ini kami menyebutnya kekeliruan. Informasi ini itu dimulai ketika pertimbangan hakim praperadilan itu diambil sebagai saja. Jadi seolah-olah tidak benar ada pemberian uang Rp 40 miliar dari Tan Kian kepada Pak FA," kata Febri usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung Kejagung, Kamis (3/9/2026).

Pemeriksaan pada Kamis (3/9/2026) merupakan pemeriksaan pertama Febrie sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah dua permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 27 dan 28 Agustus 2026. Febrie diperiksa Tim 9 Kejagung sekitar 10 jam dan dicecar 50 pertanyaan.

Febri mengatakan telah mempelajari BAP Tan Kian.

Menurutnya, BAP tersebut memuat keterangan bahwa Tan Kian mendapat informasi dari seseorang bernama Lucy mengenai perkara yang sedang berjalan dan potensi dirinya menjadi tersangka jika perkara itu tidak diurus.

Tan Kian kemudian berkomunikasi dengan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Menurut Febri, uang tersebut diberikan kepada Ferry, sementara BAP Ferry tidak menyebut uang itu akan diberikan kepada Febrie.

"Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut," jelasnya.

Baca juga:  Kejagung Periksa WNA di Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ada Apa?

Dalam BAP, Tan Kian juga disebut menggunakan frasa "bisa saja" ketika menyebut empat nama pejabat di Kejaksaan Agung.

Menurut Febri, tidak ada pernyataan tegas dalam BAP bahwa uang Rp40 miliar tersebut diberikan kepada Febrie.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan dugaan aliran Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie merupakan salah satu tindak pidana asal dalam perkara TPPU dan masih didalami melalui keterangan saksi serta alat bukti lain.

Soal Duit Rp40 Miliar Tan Kian Muncul di Praperadilan

Keterangan mengenai uang Rp40 miliar muncul dalam putusan praperadilan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut keterangan Tan Kian tentang penyerahan uang dolar Singapura senilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon sebagai bagian dari konstruksi alat bukti.

Keterangan tersebut dinilai bersesuaian dengan surat, dokumen, data transaksi, dan komunikasi. Hasil gelar perkara pada 10 Juli 2026 juga dinilai memenuhi sedikitnya dua alat bukti sebagai dasar penyidikan.

Namun, hakim menegaskan praperadilan tidak berwenang menentukan kebenaran materiil mengenai uang tersebut.

"Menimbang bahwa dalam praperadilan hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar apakah uang benar diterima pemohon, apakah pemberian tersebut merupakan suap atau pemerasan atau untuk siapa uang tersebut dimaksudkan," sebutnya.

Dengan kata lain, putusan praperadilan tidak menyimpulkan Febrie menerima Rp40 miliar. Siapa penerima uang dan untuk apa uang tersebut diberikan masih menjadi materi pembuktian dalam perkara pokok.

Kuasa hukum berpijak pada BAP Tan Kian dan Ferry yang menurut mereka tidak secara tegas menyebut Febrie sebagai penerima. Sementara itu, Kejagung masih mendalami dugaan aliran Rp40 miliar tersebut dalam penyidikan TPPU.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.