TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Pemkot Kotamobagu meminta seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) membatasi pembelian BBM jenis Pertalite maksimal 25 liter untuk setiap kendaraan roda empat.
Kebijakan sementara tersebut ditempuh untuk mengurai antrean panjang yang terjadi disejumlah SPBU.
Hal ini sekaligus menjaga pemerataan distribusi BBM ditengah berkurangnya stok yang diterima masing-masing SPBU.
• Antrean Solar Subsidi Capai 1,6 Km di Kotamobagu, Akademisi: Logistik hingga Ekonomi Bisa Terganggu
Asisten Dua Pemkot Kotamobagu Noval Manoppo, menyampaikan permintaan tersebut saat melakukan pemantauan langsung ke sejumlah SPBU, Kamis 3 September 2026.
“Kami minta agar pembelian BBM jenis Pertalite dibatasi dulu sementara, yakni 25 liter setiap kendaraan,” kata dia.
Pemantauan tersebut melibatkan jajaran Polres Kotamobagu dan Kodim 1303/Bolaang Mongondow (Bolmong).
Langkah ini dilakukan pemerintah sebagai respons terhadap kondisi antrean kendaraan yang terjadi sejak beberapa hari terakhir.
Menurut Noval, pembatasan pembelian diperlukan agar BBM tidak terkonsentrasi pada kendaraan tertentu.
Sementara kendaraan lainnya harus menunggu dalam antrean panjang.
“Pembatasan ini dilakukan agar tidak terjadi antrean seperti yang terjadi sejak beberapa hari lalu disetiap SPBU,” ujarnya.
Persoalan antrean BBM di Kotamobagu sebelumnya telah menjadi perhatian Pemkot.
Sejumlah SPBU dilaporkan mengalami antrean kendaraan yang cukup panjang.
Bahkan kondisi tersebut turut berdampak terhadap kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi SPBU.
Disisi lain, pengelola SPBU menyampaikan bahwa stok BBM tetap tersedia.
Namun, tingginya permintaan dalam waktu bersamaan membuat pelayanan di lapangan tetap diwarnai antrean.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena pembelian dalam jumlah besar dinilai dapat memengaruhi pemerataan distribusi BBM kepada masyarakat.
Karena itu, Pemkot Kotamobagu kini mendorong adanya pembatasan sementara sambil melakukan pemantauan terhadap pasokan dan pola pembelian di masing-masing SPBU.
Keterlibatan aparat kepolisian dan TNI dalam pemantauan SPBU diharapkan dapat memastikan kebijakan pembatasan berjalan di lapangan.
Pemkot Kotamobagu juga sebelumnya telah meminta agar pembelian BBM dalam jumlah besar tidak dilakukan secara berlebihan.
Pemerintah menilai distribusi BBM harus dijaga agar masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan bahan bakar.
Langkah ini sekaligus menjadi perhatian setelah sebelumnya muncul sorotan mengenai dugaan pembelian BBM menggunakan tangki modifikasi di salah satu SPBU di Kotamobagu.
Dengan pembatasan maksimal 25 liter per kendaraan, Noval berharap antrean dapat berkurang dan distribusi Pertalite menjadi lebih merata.
"Kebijakan ini hanya bersifat sementara, terutama untuk menghadapi kondisi pasokan yang saat ini mengalami pengurangan di masing-masing SPBU," ucap Noval.
Selanjutnya, pemerintah akan terus melakukan pemantauan bersama aparat keamanan guna memastikan ketersediaan BBM sekaligus mencegah praktik pembelian dalam jumlah besar yang berpotensi mengganggu distribusi kepada masyarakat. (Nie)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini