Gelapkan Uang Perusahaan, Direktur PT Graha Kontruksi Sejati Dihukum 10 Bulan
Truly Okto Hasudungan Purba September 04, 2026 01:54 AM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati (GKS), Sulaiman alias Acai. Meski demikian, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan terdakwa menjalani masa percobaan selama dua tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sulaiman alias Acai oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Khamozaro saat membacakan putusan.

Namun, majelis hakim menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani Sulaiman. Syaratnya, selama masa percobaan dua tahun, terdakwa tidak melakukan tindak pidana. "Apabila terdakwa melakukan pidana selama masa percobaan, maka dikenakan penjara selama 10 bulan," tegas hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Medan. Sebelumnya, jaksa menuntut Sulaiman dengan pidana satu tahun penjara. Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Baca juga: Perampok Todongkan Senpi Rakitan ke Karyawan Warung Aceh

Perkara ini berkaitan dengan penggunaan dana PT GKS yang dilakukan Sulaiman tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan. Dalam dakwaan jaksa, untuk mencairkan sejumlah dana perusahaan, Sulaiman memerintahkan staf bagian akuntansi bernama Jenny membuat bukti pengeluaran kas serta slip penarikan bank.

Dokumen tersebut kemudian diparaf Jimmy Sukanto sebelum digunakan sebagai dasar pencairan dana. Setelah itu, dana ditransfer ke rekening pribadi terdakwa.

Jaksa sebelumnya menguraikan sejumlah transaksi pencairan dana yang dilakukan terdakwa. Di antaranya penarikan Rp3 miliar dan Rp6 miliar pada 12 Februari 2019. Kemudian Rp1 miliar pada 18 Februari 2019, Rp2 miliar pada 15 April 2019, serta Rp719,7 juta dan Rp280,2 juta pada 23 Mei 2019.

Selain itu, terdapat transaksi Rp1,5 miliar pada 4 Juni 2024 dan Rp532 juta pada 28 Februari 2025. Secara keseluruhan, dana perusahaan yang disebut digunakan terdakwa mencapai sekitar Rp15,032 miliar.

Dari hasil audit internal perusahaan dan pemeriksaan independen yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Albert Silalahi & Rekan, sekitar Rp10 miliar di antaranya telah dikembalikan oleh terdakwa. Sementara itu, masih terdapat dana sekitar Rp5,032 miliar yang belum dikembalikan dan dinyatakan sebagai kerugian perusahaan dalam perkara tersebut. (cr17/Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.