M. Taufiq Melaporkan dari Abdya
Dua gampong di Aceh Barat Daya atau Abdya, yaitu Blang Dalam dan Alue Peunawa saat ini sangatlah populer bagi masyarakat Kabupaten Abdya dan Aceh Selatan.
Kepopulerannya disebabkan dalam gunung dua desa tersebut telah ditemukan dan dieksplorasi sumber emas baru selama kurun waktu dua tahun belakangan.
Penemuan sumber emas di kecamatan Babahrot tersebut terhitung baru dan sebenarnya cukup menggemparkan warga Aceh Barat Daya secara keseluruhan dan yang paling membuat sukacita bahwa kegiatan penambangan emas tersebut dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.
Satu di antara warga tersebut merasa mereka merasa sedang bergelut dengan pasal 33 ayat 3 UUD yang dapat kita terjemhakan secara bebas bahwa bumi dan air dan kekayaan didalamnya digunakan untuk kemakmuran rakyat
Alasan mengatakan kegiatan penambangan secara mandiri yang dimaksud di dua desa di atas adalah saat mulai dari survei sampai menghasilkan emas dalam bentuk yang bisa diperjualbelikan terjadi tanpa campur tangan perusahaan atau pemerintah, dalam setiap prosesnya (survei, eksplorasi, eksploitasi dan pengolahan) hanya mengandalkan pengalaman sebelumnya dari orang-orang yang pernah berkecimpung dalam dunia eksploitasi emas, secara hakiki masyarakat telah menciptakan klaster "pintar emas" tersendiri
Sebelum emas berwujud dalam bentuk yang diperjualbelikan sebenarnya tercipta puluhan aktifitas dengan melibatkan pekerja mencapai ribuan orang, dengan luas lahan tambang berkisar 250 hektare, dapat dikatakan aktifitas masyarakat di ketinggian 20-40 meter dari permukaan laut pada kedua desa tersebut sangatlah bising dalam pengertian sebenarnya, tetapi juga bising dalam pengertian banyaknya uang yang beredar di tingkat masyarakat terutama dalam sektor konsumsi.
Baca juga: Masyarakat Samadua Aceh Selatan Tolak Tambang Emas, PT MMS: Masih Tahap Eksplorasi
Aktivitas penambangan emas di pegunungan dua desa yang berhimpitan tersebut sama sekali tidak melibatkan pengusaha-pengusaha dengan modal besar dan alat tambang yang modern.
Sebagian besar pemilik lubang galian emas adalah para pekerja yang beranggotakan 5-8 orang untuk setiap lubang.
Biasanya pemilik lubang tambang tersebut terlibat langsung sebagai pekerja dalam mengeksplorasi emas, tidak ada batasan jumlah lubang yang bisa dikelola oleh satu kelompok sejauh pemilik lahan yang diakui secara adat memberi izin, izinnyapun tidak dalam bentuk surat perjanjian namun dalam bentuk ikatan saling percaya dan saling mengawasi.
Di sisi lain, para pekerja juga bukan hanya berasal dari dalam kabupaten Aceh Barat Daya, namun sudah banyak yang berasal dari luar kabupaten Aceh Barat Daya terutama dari Aceh Selatan.
Keberadaan para pekerja dari luar kabupaten Aceh Barat Daya sudah cukup menggambarkan betapa dampak ekonomi kegiatan penambangan rakyat di Alue Peunawa dan Blang Dalam sebagai kekuatan ekonomi baru bagi rakyat.
Keberadaan pekerja luar kabupaten biasanya mempunyai kaitan erat dengan pengalaman mereka di area tambang sebelumnya misalnya di Aceh Selatan (Manggamat dan Panton Luas Kecamatan Sawang), Aceh Jaya (Gunong Ujeun) dan Nagan Raya (Krueng Isep).
Baca juga: Tambang Emas Ilegal Kembali Beroperasi, Berkedok Normalisasi Sungai
Secara empiris dampak ekonomi dapat kita lihat dari aktivitas usaha kecil terutama di dua desa di atas, jika sebelum “meledaknya” aktivitas penambangan emas dua desa di atas terkesan biasa-biasa saja.
Namun untuk saat ini kegiatan usaha kecil terlihat lebih menggairahkan semisal banyaknya aktifitas penjualan makanan di sekitar jalan memasuki areal tambang, usaha bengkel untuk modifikasi kendaraan pengangkutan hasil galian, usaha kelontong yang terkait dengan aktifitas tambang, durasi geliat pasarpun seolah berlangsung dalam waktu yang lebih lama dari sebelumnya sebab keberadaan proses pengolahan emas tahap awal yang memakan waktu lebih kurang 8 jam diharuskan diproses di dalam desa tempat eksplorasi oleh kepala desa setempat, dan yang tidak kalah menggairahkan di dua desa tersebut adalah usaha jual beli kendaraan baru sebagai wujud "kepedulian" para penambang akan status sosial mereka.
Jika diperkirakan jumlah pekerja di dua desa tersebut tidak kurang dari 1000 orang.
Ada yang mengangkut bahan galian dengan upah 50 ribu per karung beras 15 kg, dalam setengah hari para pekerja mampu mengangkut 10 karung maka bisa kita perkirakan banyaknya uang yang bergerak di dua desa tersebut adalah sebesar 500 juta per setengah hari, biasanya para pengangkut untuk sekali jalan bisa membawa 5 karung galian tambang.
Hasil galian tambang diangkut ke pemukiman untuk diekstrak emas dengan menggunakan logam berat merkuri.
Kemudian dilanjutkan dengan melakukan ekstraksi kedua untuk mendapatkan emas berikutnya dengan menggunakan sianida, dalam bahasa keseharian di tempat tersebut disebut "blender".
Keterlibatan pengusaha dengan modal lebih besar biasanya pada proses ekstraksi kedua sebab proses ekstraksi kedua dilakukan dengan menggunakan bahan galian dalam jumlah banyak dan biaya operasional yang dibutuhkan pun lebih banyak.
Harga emas yang pernah melonjak tinggi menjadikan usaha penambangan rakyat ini sedang menjadi tren di Aceh Barat Daya, selalu menjadi perbincangan dalam omongan formal maupun non formal di ruang bincang masyarakat.
Merebaknya penambangan di dua desa tersebut mendorong masyarakat menghidupkan “alarm” pribadi para pemilik lahan gunung di desa-desa lain “jangan-jangan di tempat kita juga ada emas”, menjalarlah usaha membuka tambang di semua desa terutama di dua kecamatan yaitu Kecamatan Babahrot dan Kauala Batee.
Di kecamatan Babahrot dan Kuala Batee tersebut dalam jarak 2-3 kilometer dari pemukiman lahan gunung memang secara tradisional di waktu lampau telah mereka kapling untuk ditanami tanaman perkebunan (tanaman keras) seperti tanaman pala dan kemiri, belakangan tanaman sawit dan jengkol menjadi primadona baru untuk ditanami seiring harga pala yang semakin tidak menguntungkan.
Jika direview ke belakang usaha penambangan bukanlah hal baru di Kecamatan Babahrot ini, sejak tahun 2008 eksplorasi bijih besi telah dilakukan di Kecamatan Babahrot, kondisi pasang surut penambangan besi dalam kurun waktu 15 tahun tersebut dirasa kurang memberi dampak langsung bagi peningkatan ekonomi masyarakat salah satu penyebabnya adalah karena penambangan besi dilakukan oleh perusahaan terbatas (PT) yang sebagian besar keuntungannya hanya dinikmati beberapa kalangan, , bahkan belakangan seiring semakin seringnya terjadi banjir penambangan oleh perusahaan telah menjadi momok yang menakutkan. Hal ini tentunya sangat berbeda dengan penambangan Emas yang dikelola dan dilakukan secara mandiri oleh masyarakat di Alue Peunawa dan Blang Dalam, dampak ekonomi dari aktifitas tersebut langsung dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat luas.
Keberadaan tambang dalam satu desa kemudian hasilnya tentu saja diharapkan dapat berdampak terhadap masyarakat setempat adalah sesuatu yang sangat diidamkan semua lapisan masyarakat, dalam konteks keindonesiaan misalnya tentu banyak sekali kita disuguhkan ironi bahwa daerah penghasil tambang yang terlihat megah dan gegap gempita tapi daerah yang sama juga adalah pemilik data angka kemiskinan tertinggi, dari ironi ini kita bisa berkesimpulan bahwa penambangan yang dikelola oleh perseroan terbatas (PT) dampak ekonominyapun “terbatas”.
Gambaran kasar dampak ekonomi penambangan di desa Alue Peunawa sendiri secara kasat mata tentu sangat berbeda jika dibandingkan dengan penambangan bijih besi di desa lain.
Berdasarkan informasi keuchik Alue Peunawa rerata yang didapatkan desa untuk setiap bulanya adalah sekitar 320 juta untuk satu bulan.
Tentu saja jika kita bandingkan dengan slogan satu milyar per desa per tahun maka dua desa ini telah jauh meninggalkan desa-desa yang lain yang ada di Aceh barat Daya.
Dengan asumsi 320 juta per bulan maka dua desa tersebut memperoleh pendanaan lebih kurang 3,84 miliar pertahun di luar dana desa.
Namun demikian dalam pemanfaatan royalti tersebut tentu saja masih menyisakan pertanyaan dalam hal perencanaan dan pengalokasian.
Terutama untuk program yang diharapkan berdampak jangka panjang, hal ini sangat dibutuhkan tenaga ahli yang telah malang melintang merencanakan program jangka panjang untuk dua desa tersebut.
Sebagai kegiatan ekstraksi bahan galian dengan menggunkan logam berat, penambangan emas selalu saja berpotensi meninggalkan masalah dalam hal pengelolaan limbah, perhatian terhadap keselamatan kerja dan antisipasi dampak lingkungan.
Bukan hanya pada tambang yang dikelola rakyat, tambang yang dikelola oleh perusahaan menengah dan besar sekali pun selalu saja meninggalkan masalah dalam tiga hal mendasar di atas.
Plus minimnya perhatian terhadap masyarakat bagi penambangan yang dikelola oleh perusahaan.
Berharap tumbuh kesadaran secara mandiri dari masyarakat terhadap pengelolaan limbah yang baik sangatlah tidak mungkin sebab para penambang tentu saja mempunyai prinsip untuk menekan biaya produksi seminimal mungkin.
Sementara itu pengelolaan limbah yang ramah lingkungan dianggap sebagai bentuk penambahan biaya produksi, efek negatif yang lebih memberi dampak jangka panjang.
Tentulah belum menjadi sisi perhatian dari pengelola emas yang dilakukan oleh rakyat.
Pada titik inilah seharusnya pemerintah (terutama pemerintah daerah) berperan menjadi pihak yang memberi perhatian dalam mengelola limbah yang suatu saat akan menyangkut hajat hidup dan kelangsungan orang banyak secara khusus masyarakat sekitar desa yang menjadi sentral tambang.
Secara empris limbah aktifitas dari dua proses ekstraksi emas tentulah tidak sedikit, sangat berpotensi ratusan kilogram yang terbuang setiap bulannya.
Ketidakpedulian pada pengelolaan limbah yang yang baik sudah pasti menjadikan masyarakat tumbuh dalam ancaman pasca penambangan.
Selain aspek pengelolaan limbah perhatian pemerintah juga sangat dibutuhkan dalam hal kesehatan yang berkaitan dengan penambangan dan keselamatan kerja.
Adapun yang dimaksud perhatian pemerintah dalam tulisan ini bukanlah dengan serta merta melarang aktifitas penambangan rakyat, tetapi kehadiran pemerintah lebih pada memberikan pengetahuan dan cara yang baik dalam mengelola limbah dan keselamatan dalam bekerja, sehingga masyarakat lebih memahami hakikat makna kesehatan dan masa depan, tentu bukan hanya dalam pengelolaan limbah saja yang diharapkan perhatian pemerintah daerah, sangat mungkin di dua desa tersebut pemerintah daerah bisa mencetak ahli kerajinan emas di dua desa tersebut.
Isu legaslisasi penambangan rakyat yang disebut Wilayah Pertambangan Rakyat beberapa waktu lalu juga tidak terlepas menjadi perbincangan keseharian masyarakat dua desa tersebut.
Legalisasi tambang tentu saja memeberi harapan baru pada efisensi usaha tambang, kepastian usaha, kedampakan ekonomi dan tentu saja pada tingginya nilai tawar masyarakat di hadapan sumberdaya alam yang mereka miliki.
Tentu saja mewujudkan WPR yang disebut-sebut dalam bentuk koperasi tidaklah mungkin terwujud dengan usaha oleh satu pihak saja.
Perlu kerja sama apik dan ulet dari berbagai pihak yang ada di Aceh Barat Daya, mulai dari pihak eksekutif, legeslatif, yudikatif (aparat penegak hukum), ormas dan seluruh lapisan masyarakat yang berkepentingan.
Saking masifnya dampak tambang ini bahkan pihak yang tidak berkepentinganpun harus dilibatkan dengan baik dalam mewujudkan WPR ini.
Belakangan nasib WPR untuk Desa Alue Peunawa dan Babahrot memang terkesan belum menampakkan titik terangnya.
Sebenarnya hal ini bisa menjadi semacam cerminan bagi kita akan kepedulian terhadap tambang untuk rakyat. Wallahualam. (*)