TRIBUNGORONTALO.COM – Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan satu tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Tersangka berinisial RP yang disebut sebagai pelaku usaha di lokasi pertambangan tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo.
Penetapan tersangka itu yang kemudian dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr Maruly Pardede mengatakan, penanganan kasus ini bermula dari kejadian longsor yang terjadi di lokasi pertambangan.
"Pada Minggu (16/8/2026), tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penyelidikan, pemasangan police line, serta mengamankan barang bukti di lokasi tambang," ujar Maruly.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk keluarga korban longsor yang selamat dalam kegiatan pertambangan tersebut.
Setelah pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan, penyidik kemudian menggelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut.
Baca juga: 3 Agenda Pemkab Gorontalo Jumat 3 September 2026, dari Pembinaan ASN hingga Perubahan APBD
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pada Rabu (2/9/2026) kami menggelar perkara penetapan tersangka dan menetapkan Sdr. RP selaku pelaku usaha sebagai tersangka dalam kasus ini," jelas Maruly.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Gorontalo.
Setelah seluruh proses tersebut dilakukan, RP resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo.Lebih lanjut Maruly mengatakan, penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau memiliki tanggung jawab dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal, baik dari sisi hukum maupun keselamatan," kata Maruly.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polda Gorontalo memastikan proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas PETI di lokasi tersebut. (*)