TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, akan diperiksa polisi kasus dugaan penganiayaan Yuli Nofita Sari (29).
Yuli Nofita Sari merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) DPRD Bone.
Ia melaporkan Andi Tenri Walinonong ke Polres Bone pada 22 Juli 2026.
Pemeriksaan Andi Tenri Walinonong merupakan penjadwalan ulang setelah mangkir panggilan pertama.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan, mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Bone mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pengedar dan Pengguna Sabu di Bone, Barang Bukti 23,77 Gram
"Untuk Ibu Ketua sudah mengonfirmasi untuk dilaksanakan pemeriksaan minggu depan, rencana hari Selasa," ujar Ananda saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).
Andi Tenri disebut tidak dapat memenuhi panggilan pertama karena sedang mengikuti kegiatan diklat di Makassar.
Menurut Ananda, kegiatan tersebut baru selesai pada Minggu.
"Soal panggilan pertama tidak hadir karena mengonfirmasi ada kegiatan diklat di Makassar dan baru selesai hari Minggu ini," katanya.
Ananda memastikan penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara dan tidak bermaksud menunda pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Bone.
"Kami juga ingin cepat menangani kasus ini, tidak ada maksud untuk menunda-nunda," tegasnya.
Polisi Sudah Periksa 8 Saksi
Penyidik Satreskrim Polres Bone telah memeriksa delapan saksi kasus penganiayaan Yuli Nofita Sari.
"Kami juga sudah lakukan pemeriksaan saksi tambahan, dan total delapan orang saksi termasuk pelapor yang diperiksa," jelas Ananda.
Jumlah tersebut bertambah dari keterangan polisi sebelumnya yang menyebut enam saksi telah diperiksa.
Penyidik juga telah menerima hasil visum terhadap korban.
Namun, rincian hasil pemeriksaan medis disebut merupakan kewenangan dokter yang melakukan pemeriksaan.
Selain visum, rumah sakit memberikan rekomendasi agar korban menjalani pemeriksaan psikologi di Makassar.
"Untuk hasil visum biar dokter yang menjelaskan, tetapi rekomendasi dari rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan psikologi kepada korban," ujar Ananda.
Saat ini polisi masih menunggu kesiapan korban untuk menjalani pemeriksaan tersebut.
"Kita sisa menunggu waktu korban kapan bersedia, akan langsung diantar ke Makassar," katanya.
CCTV Diperiksa Labfor Makassar
Penyidik telah menerima rekaman CCTV saat terjadinya penganiayaan.
Polres Bone kemudian berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar untuk melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV tersebut.
"Sementara CCTV sudah diterima sama penyidik dan sudah berkoordinasi dengan Labfor Makassar," jelas Ananda.
Pemeriksaan CCTV menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mencocokkan rekaman dengan keterangan para saksi dan fakta lain yang telah dikumpulkan.
Ananda menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik.
"Saya ini perpanjangan tangan Bapak Kapolres, dan ingin segera menyelesaikan kasus ini. Rekan-rekan tidak perlu khawatir, saya tidak akan berpihak ke mana pun," tegasnya.
Demo HMI
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sempat melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Bone, Jalan Reformasi, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kamis (3/9/2026).
HMI mendesak Badan Kehormatan DPRD Bone transparan menangani laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Andi Tenri.
HMI menyebut terdapat dua laporan yang telah masuk ke Badan Kehormatan DPRD Bone.
Laporan pertama diajukan kuasa hukum Yuli Nofita Sari pada 12 Agustus 2026.
Sementara laporan kedua diajukan Collipujie pada 3 Agustus 2026.
Laporan tersebut sempat dibahas Badan Kehormatan pada 13 Agustus 2026, tetapi berkas dikembalikan kepada pelapor karena masih terdapat kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi.
HMI meminta proses etik tetap berjalan sesuai mekanisme DPRD dan tidak menganggap proses hukum pidana sebagai alasan untuk mengabaikan kewenangan Badan Kehormatan.
Di sisi lain, Polres Bone masih menangani perkara tersebut pada tahap penyelidikan.