Sinergi BPN dan DPR RI, Pemkab Tanah Bumbu Amankan Kepastian Hukum Aset Daerah
Hari Widodo September 04, 2026 03:04 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu menerima sertifikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) guna memperkuat pengamanan hukum serta penataan administrasi fasilitas milik pemerintah.

Penyerahan sertifikat tanah milik pemkab tersebut berlangsung di Gedung KH Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu (2/9/2026), di sela Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Dokumen legalitas aset milik Pemkab Tanah Bumbu tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Yulian Herawati yang hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan bahwa sertifikasi lahan merupakan fondasi utama dalam menciptakan tata kelola administrasi pemerintahan yang tertib, aman, dan akuntabel.

"Legalitas yang jelas memberikan kepastian dalam pemanfaatan aset untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah," ujar Andi Rudi Latif dalam keterangan tertulisnya.

Penyerahan sertifikat ini diganjar apresiasi oleh Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin karena langkah penataan lahan dinilai mampu mencegah sengketa serta memaksimalkan penggunaan aset bagi publik.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menegaskan bahwa legalisasi aset daerah menjadi fokus pengawasan parlemen demi memastikan program strategis nasional di daerah berjalan berpayung hukum kuat.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menyebutkan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan buah kolaborasi intensif antara Kantor Wilayah BPN Kalsel dan pemerintah kabupaten.

"Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan tanah yang menjadi aset pemerintah, baik milik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, memiliki kepastian hukum," kata Ossy.

Penyerahan aset seritikat aset milik daerah
SERTIFIKAT TANAH- Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menerima sertifikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) guna memperkuat pengamanan hukum serta penataan administrasi fasilitas milik pemerintah.

Selain agenda legalisasi aset, pertemuan Komisi II DPR RI tersebut dirangkai dengan penyerahan Program Local Service Delivery Project (LSDP) untuk wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah.

Pemkab Tanah Bumbu berkomitmen memacu inventarisasi dan kepemilikan sertifikat resmi seluruh lahan BMD guna mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

(Banjarmasinpost.co.id,/Muhammad Fikri Syahrin)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.