Awal Mula Giorgio Pinjam Uang Rp 200 Juta, Nikita Mirzani Berkali-kali Tagih, Tempuh Jalur Hukum?
ninda iswara September 04, 2026 03:52 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Persoalan utang piutang antara Nikita Mirzani dan Giorgio Antonio alias Gio, pria yang kini disebut sebagai kekasih Sarwendah Tan, kembali menjadi sorotan.

Nikita disebut menagih uang sebesar Rp200 juta kepada Gio melalui media sosial setelah upaya penagihan secara pribadi melalui telepon, WhatsApp hingga direct message (DM) disebut tidak mendapatkan respons.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifuddin, mengatakan penagihan melalui media sosial dilakukan setelah berbagai upaya sebelumnya tidak mendapat tanggapan. Ia juga menegaskan, menurut keterangan yang disampaikan Nikita kepadanya, uang tersebut merupakan pinjaman yang hingga kini belum dikembalikan.

Nikita Disebut Sudah Berkali-kali Menagih

Andi menjelaskan, Nikita sebenarnya tidak langsung membawa persoalan tersebut ke ruang publik. Menurut dia, kliennya telah berusaha menghubungi Gio melalui berbagai jalur komunikasi secara pribadi.

"Karena tidak ada tanggapan itulah maka kliennya menagih secara online yaitu melalui media sosial," kata Andi Syarifuddin, dikutip TribunTrends dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (4/9/2026).

Andi menyebut Nikita telah beberapa kali menghubungi Gio melalui telepon, WhatsApp maupun DM.

"Yang jelas pernyataannya dari Nikita, Nikita menyampaikan bahwa orang itu sudah berkali-kali ditagih melalui telepon, melalui WA, melalui DM. Tapi kan itu kan tidak ditanggapi sehingga ditagihlah secara online," ujarnya.

Menurut Andi, penagihan tersebut dilakukan karena Nikita menganggap uang Rp200 juta merupakan haknya yang harus dikembalikan.

Baca juga: Dituduh Utang Rp 200 Juta, Giorgio Tantang Bukti, Alasan Tak Laporkan Nikita Mirzani: Angin Lalu

Tak Tutup Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Persoalan tersebut juga tidak menutup kemungkinan berlanjut ke jalur hukum. Andi mengatakan, Nikita memiliki hak untuk mengambil langkah hukum apabila masalah utang piutang itu terus berlarut-larut dan tidak ada penyelesaian.

"Kalau ditanya apakah Nikita nanti akan mengambil langkah hukum? Ya bisa saja karena itu adalah hak," ujar Andi.

Ia menilai nilai utang sebesar Rp200 juta bukan jumlah yang dapat begitu saja diabaikan.

"Rp200 juta juga itu adalah uang dan itu adalah hak," katanya.

Meski demikian, keputusan untuk menempuh proses hukum sepenuhnya berada di tangan Nikita Mirzani sebagai pihak yang mengaku memiliki piutang.

Kuasa Hukum: Menagih Utang Secara Online Boleh

Andi juga menjelaskan mengenai aspek hukum penagihan utang melalui media sosial.

Menurutnya, seseorang tidak dilarang menagih utang secara online. Namun, ia mengingatkan agar pihak yang menagih tidak sembarangan menyebarkan alat bukti elektronik ke ruang publik.

"Boleh. Tidak ada masalah. Yang tidak diperbolehkan itu adalah memposting bukti. Karena bukti-bukti itu dilindungi oleh hukum," jelas Andi.

Ia mengatakan penyebaran bukti elektronik secara luas dapat menimbulkan persoalan tersendiri dalam proses hukum.

"Kalau menurut Undang-Undang ITE, bahwa apabila bukti elektronik itu sudah dikirim ke mana-mana sehingga nanti hakim bisa berpendapat bahwa ini tidak lagi menjadi alat bukti yang sebenarnya," tuturnya.

Andi menambahkan, bukti elektronik yang telah tersebar luas berpotensi dipersoalkan statusnya dalam proses pembuktian.

"Alat bukti ini sudah tercemar, sehingga tidak lagi mencerminkan sebagai alat bukti," katanya.

Ungkap Awal Perkenalan Nikita dan Gio

Andi kemudian membeberkan versi kronologi awal perkenalan Nikita Mirzani dengan Gio.

Menurut keterangan Nikita kepada kuasa hukumnya, keduanya mulai mengenal sekitar 2017 atau 2018 setelah diperkenalkan oleh seorang teman dekat. Dalam perkenalan tersebut, Gio disebut sempat meminta bantuan kepada Nikita.

"Kebetulan juga orang itu kenal ya sehingga mungkin dari situ bermula perkenalan sehingga minta tolong seperti itu," ujar Andi.

Menurut Andi, permintaan bantuan tersebut berkaitan dengan pinjaman uang sebesar Rp200 juta.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan Nikita, saat itu Gio sedang menghadapi persoalan hukum dan sempat ditahan di Polda Metro Jaya.

"Kalau ditanya kenapa dia meminjam? Ya berdasarkan juga poin yang kita mungkin sudah mendengar bersama bahwa orang itu dulu tersandung suatu perkara di Polda, kalau menurut pengakuannya di Nikita itu sempat ditahan sehingga orang tersebut meminjam uang sama Nikita," jelasnya.

NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani tagih utang ke Giorgio Antonio
NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani tagih utang ke Giorgio Antonio (Kompas.com/Cynthia Lova)

Nikita Klaim Sudah Lama Meminta Uangnya Kembali

Andi juga membantah anggapan bahwa Nikita baru menagih utang tersebut setelah Gio dikenal publik melalui hubungannya dengan Sarwendah. Menurut dia, penagihan disebut sudah dilakukan sejak lama.

"Nikita juga tidak menyebutkan pekerjaannya pada saat itu. Tapi menurut Nikita bahwa orang itu tidaklah seperti informasi yang berkembang saat ini di mana beliau juga, tanda kutip, sudah jadi orang," kata Andi.

Ia menambahkan, Nikita kembali menagih karena mengetahui Gio kini disebut telah memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik.

"Kalau ada pertanyaan kenapa kok dulu-dulu tidak diminta? Itu sudah diminta, tapi tidak ditanggapi," ujarnya.

Voice Note Nikita Dibenarkan Kuasa Hukum

Sementara itu, voice note yang berisi penagihan utang dan beredar di media sosial juga telah diklarifikasi Andi. Ia membenarkan bahwa suara dalam rekaman tersebut merupakan suara Nikita Mirzani.

Menurut Andi, rekaman itu dibuat ketika Nikita berada di rumah tahanan menggunakan fasilitas komunikasi yang tersedia dan diizinkan bagi penghuni rutan.

"Beliau menyampaikan kepada saya bahwa voice note itu adalah benar. Suara saya itu pernah menghubungi seseorang juga melalui komunikasi yang disiapkan oleh rutan," kata Andi.

Ia menyebut klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

"Tujuannya adalah untuk meluruskan supaya tidak gaduh di luar bahwa benar itu adalah voice note saya," ujarnya.

Nikita Sebut Uang Rp200 Juta Belum Dikembalikan

Andi kembali menegaskan bahwa persoalan yang menjadi latar belakang voice note tersebut adalah klaim utang piutang senilai Rp200 juta.

"Kalau menurut Nikita bahwa itu adalah utang piutang, yang benar pernah orang itu meminjam uang, menurut Nikita sebesar Rp200 juta," katanya.

Andi mengatakan, Nikita merasa telah melakukan penagihan melalui jalur pribadi sebelum akhirnya memilih menyampaikannya melalui media sosial.

"Karena itu adalah hak, tentu ini kita juga melakukan penagihan melalui online," tuturnya.

Hingga kini, berdasarkan keterangan kuasa hukum Nikita, persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian. Pihak Nikita pun masih membuka kemungkinan membawa perkara tersebut ke jalur hukum apabila tidak ada iktikad untuk menyelesaikan kewajiban yang diklaim sebesar Rp200 juta tersebut.

(TribunTrends)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.