Orangtua Siapkan Rp300 Juta untuk Nikahkan Anak, Keburu Meninggal: Uang Jadi Hak Siapa?
Amirullah September 04, 2026 04:24 PM

 

SERAMBINEWS.COM - Persoalan pembagian harta orangtua setelah meninggal dunia kerap menimbulkan pertanyaan di tengah keluarga.

Salah satunya ketika orangtua semasa hidup telah menyiapkan sejumlah uang untuk keperluan pernikahan atau membangun rumah bagi anaknya, tetapi belum sempat menyerahkannya hingga orangtua meninggal dunia.

Lantas, apakah uang yang sudah disiapkan tersebut otomatis menjadi hak anak yang akan menikah?

Hal ini dijelaskan Buya Yahya dalam sebuah kajian yang diunggah di kanal Al-Bahjah TV.

Buya Yahya awalnya mendapat pertanyaan mengenai orangtua yang telah menyiapkan dana pernikahan untuk masing-masing anak.

Dalam ilustrasi yang disampaikan, anak pertama telah menerima bagian yang disiapkan orangtua, bahkan telah dibangunkan rumah dan dibiayai pernikahannya.

Sementara itu, untuk anak kedua, orangtua juga telah menyiapkan dana sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta untuk keperluan rumah dan pernikahan.

Namun, orangtua tersebut lebih dahulu meninggal dunia sebelum dana itu diberikan kepada anak kedua.

Menurut Buya Yahya, harta yang telah diberikan kepada anak ketika orangtua masih hidup menjadi milik anak yang menerimanya.

"Semua harta yang sudah diberikan adalah milik anak," jelas Buya Yahya dikutip Jumat (4/9/2026).

Baca juga: Aceh dan Paradoks Bulan Bintang, Jangan Biarkan Simbol Masa Lalu Menutupi Persoalan Hari Ini

Dengan demikian, pemberian yang telah selesai dilakukan semasa hidup tidak kemudian ditarik kembali untuk dibagikan sebagai harta warisan.

Berbeda halnya dengan uang yang baru disiapkan tetapi belum pernah diberikan kepada anak.

Buya Yahya menjelaskan, meskipun orangtua telah menyiapkan uang dalam jumlah tertentu untuk anak, jika uang tersebut belum diserahkan, maka secara hukum belum menjadi milik anak tersebut.

"Anak yang kedua sudah disiapkan. Biarpun sudah disiapkan tapi belum pernah diberikan adalah bukan miliknya anak tersebut," ujarnya.

Artinya, jika orangtua meninggal dunia sebelum menyerahkan uang tersebut, maka uang itu masih menjadi bagian dari harta milik orangtua.

Harta tersebut kemudian masuk ke dalam harta warisan dan pembagiannya mengikuti ketentuan waris kepada ahli waris yang berhak.

Bedakan Hibah, Waris dan Wasiat

Buya Yahya juga mengingatkan pentingnya memahami perbedaan antara hibah, waris dan wasiat.

Menurutnya, harta yang diberikan kepada anak ketika orangtua masih hidup disebut hibah.

"Kalau hibah itu diberikan waktu hidup," jelasnya.

Sementara warisan merupakan harta yang berpindah setelah seseorang meninggal dunia.

Adapun wasiat memiliki ketentuan berbeda, yakni pemberian yang dinyatakan ketika masih hidup tetapi pelaksanaannya berlaku setelah orang tersebut meninggal dunia.

Karena itu, menurut Buya Yahya, sekadar adanya rencana atau persiapan untuk memberikan uang kepada seorang anak belum otomatis membuat uang tersebut menjadi milik anak.

Ia mencontohkan, apabila orangtua mengatakan kepada anak bahwa uang tertentu memang sudah diberikan kepadanya dan anak tersebut menerimanya, maka pemberian tersebut dapat menjadi hibah.

Baca juga: Punya Uang untuk Haji atau Umrah, Mana yang Didahulukan? Buya Yahya Beri Penjelasan

Namun, jika baru sebatas disiapkan dan belum diserahkan, statusnya masih merupakan harta orangtua.

Buya Yahya juga mengingatkan agar persoalan pembagian harta tidak menjadi alasan anak menuduh orangtuanya tidak adil.

Menurutnya, orangtua bisa saja memang telah memiliki rencana untuk memberikan sesuatu kepada anak, tetapi belum sempat merealisasikannya karena meninggal dunia lebih dahulu.

"Jangan suka bilang ayah tidak adil," pesan Buya Yahya.

Ia juga menegaskan, anak yang telah menerima pemberian dari orangtua semasa hidup tidak lantas harus menyerahkan kembali harta tersebut untuk dibagi sebagai warisan.

Sebaliknya, harta yang baru disiapkan tetapi belum diberikan kepada anak akan menjadi bagian dari harta peninggalan orangtua.

"Yang sudah diberikan adalah miliknya sang anak. Yang belum diberikan adalah milik sang ayah yang akhirnya diwaris oleh anak-anak," pungkasnya.

Penjelasan tersebut disampaikan Buya Yahya dalam konteks menjawab pertanyaan mengenai status dana yang telah disiapkan orangtua untuk anak.

Dalam praktik pembagian warisan, keluarga tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum waris Islam dan kondisi konkret harta peninggalan serta ahli waris yang ditinggalkan.

(Serambinews.com/Firdha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.