Oleh: Dr Mohamad Hasan SH MH, pengamat Aceh
ADA sebuah kekeliruan cara membaca Aceh yang terus berulang: setiap kali simbol Bulan Bintang muncul, sebagian kita segera menarik kesimpulan bahwa separatisme sedang bangkit.
Peristiwa 15 Agustus 2026 memperlihatkan betapa mudahnya cara berpikir semacam itu bekerja.
Penurunan Merah Putih, pencopotan lambang Garuda Pancasila dari Pendopo Gubernur Aceh, serta munculnya bendera Bulan Bintang secara masif segera dibaca sebagai ancaman kembalinya Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Reaksi tersebut dapat dipahami. Simbol negara memang tidak boleh diperlakukan sembarangan.
Merah Putih adalah identitas negara, sementara Garuda Pancasila adalah lambang negara.
Tindakan menurunkan bendera nasional dan mencopot lambang negara bukan persoalan sepele dan harus diproses secara hukum.
Baca juga: Kisah Pratu Donni, Prajurit yang Turunkan Bendera Bulan Bintang Hingga Dapat KPLB dari Panglima TNI
Tetapi, apakah seluruh peristiwa itu cukup dijelaskan dengan satu kata: separatisme?
Saya kira tidak.
Justru kalau kita ingin memahami Aceh secara serius, kita harus berani keluar dari perangkap simbol.
Sebab, pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar siapa yang mengibarkan Bulan Bintang, melainkan mengapa simbol itu kembali digunakan, dalam momentum apa, untuk menyampaikan pesan apa, dan siapa yang memperoleh keuntungan politik dari munculnya kembali bayang-bayang konflik masa lalu?
Tidak ada yang naif dalam politik simbol. Mereka yang memilih Bulan Bintang sangat mungkin memahami bahwa bendera itu memiliki resonansi sejarah yang jauh lebih kuat dibandingkan simbol protes biasa.
Ia membawa memori perjuangan, konflik, darah, pengorbanan, sekaligus identitas politik Aceh.
Karena itu, mengibarkan Bulan Bintang berarti mengaktifkan kembali memori kolektif. Persoalannya, mengaktifkan memori tidak selalu berarti menghidupkan kembali perjuangan yang sama.
Bulan Bintang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan: identitas, nostalgia, ekspresi kekecewaan, tekanan politik, mobilisasi massa, bahkan provokasi.
Di sinilah kita perlu berhenti sejenak.
Apakah mereka yang mengibarkan Bulan Bintang benar-benar ingin perang kembali?
Atau mereka sedang mengatakan bahwa ada sesuatu yang tidak beres di Aceh hari ini?
Atau, bahkan lebih jauh, apakah ada pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan simbol tersebut karena tahu bahwa isu separatisme jauh lebih mudah menguasai perhatian publik dibandingkan persoalan pemerintahan yang sesungguhnya?
Pertanyaan terakhir memang sensitif. Tetapi sensitivitas bukan alasan untuk menghentikan analisis.
Dalam studi konflik dan keamanan, setiap hipotesis harus diuji berdasarkan bukti, bukan ditolak hanya karena tidak nyaman didengar.
Perjanjian Helsinki 2005 bukan sekadar dokumen penghentian konflik. Ia merupakan titik balik sejarah yang mengubah cara kekuatan politik Aceh memperjuangkan kepentingannya.
Berlanjut dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang merupakan dasar hukum yang mengatur otonomi khusus dan sistem pemerintahan Aceh.
Sehingga saat ini, sebagian besar elite eks-GAM telah masuk ke sistem politik dan pemerintahan. Mereka menjadi anggota legislatif, kepala daerah, pejabat birokrasi, pengusaha, dan tokoh masyarakat.
Dengan kata lain, sebagian besar energi politik eks-perjuangan telah mengalami transformasi dari armed struggle menjadi political struggle.
Karena itu, aparat keamanan perlu membedakan antara simbol separatis, ekspresi ketidakpuasan, dan separatisme sebagai gerakan terorganisasi. Ketiganya bukan hal yang sama.
Jangan sampai aparat intelijen justru terjebak dalam security trap: melihat setiap gejala politik Aceh melalui kacamata ancaman separatisme.
Jika setiap Bulan Bintang langsung diterjemahkan sebagai “GAM bangkit”, maka kelompok yang memang ingin menciptakan kegaduhan justru mendapatkan keuntungan.
Mereka cukup mengibarkan simbol lama, kemudian negara sendiri yang membesarkan narasinya. Ini yang harus dihindari.
Jangan sampai negara menciptakan monster yang sebenarnya hanya bayangan.
Di sisi lain, kita juga tidak boleh terlalu naif. Penurunan Merah Putih dan pencopotan Garuda Pancasila bukan sekadar ekspresi budaya. Ada batas konstitusional dan hukum yang harus dihormati.
Aceh memiliki kekhususan. Aceh memiliki sejarah. Aceh memiliki identitas dan simbol daerah. Tetapi, seluruh kekhususan itu berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU Pemerintahan Aceh bahkan telah memberikan ruang bagi Aceh memiliki bendera dan lambang daerah, dengan ketentuan bahwa simbol tersebut bukan simbol kedaulatan.
Persoalannya, implementasi mengenai bendera Aceh masih menyisakan persoalan politik dan hukum yang belum sepenuhnya selesai. Di sinilah pemerintah Aceh seharusnya mengambil pelajaran.
Ketidakpastian hukum yang dibiarkan terlalu lama pada akhirnya akan berubah menjadi ketidakpastian politik.
Jika masyarakat bertahun-tahun tidak memperoleh kepastian mengenai status dan bentuk bendera Aceh, jangan heran apabila persoalan tersebut sewaktu-waktu kembali menjadi bahan mobilisasi.
Maka, penyelesaian persoalan bendera Aceh tidak boleh terus menjadi pekerjaan rumah yang dipindahkan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya.
Kita juga perlu melihat Aceh dari bawah. Perdamaian telah melahirkan elite-elite baru. Banyak mantan kombatan berhasil melakukan transformasi sosial dan politik. Tetapi, apakah seluruh mantan kombatan memperoleh kesempatan yang sama?
Belum tentu.
Ada kemungkinan sebagian mantan kombatan yang tidak memiliki pendidikan memadai, keterampilan ekonomi, atau akses politik merasa tertinggal dalam kehidupan pascakonflik.
Mereka dahulu mempunyai posisi dalam struktur perjuangan. Setelah damai, struktur itu memudar dan hanya jadi bayang-bayang.
Saat ini, mereka berjuang mengisi perut mereka. Sementara sebagian rekan seperjuangan mereka telah “naik kelas” menjadi politisi, pejabat, atau pengusaha.
Di sinilah muncul paradoks:
Mereka ikut memenangkan perdamaian, tetapi belum tentu menikmati hasil perdamaian.
Jika kelompok seperti ini merasa tidak diperhatikan, bagaimana mereka menyampaikan kekecewaannya?
Mungkin bukan dengan program politik baru.
Mungkin bukan dengan bahasa akademis.
Tetapi dengan bahasa yang paling mereka kenal: simbol perjuangan masa lalu.
Bulan Bintang kemudian menjadi semacam “bahasa politik” bagi mereka yang merasa tidak lagi memiliki saluran politik yang efektif.
Kalau hipotesis ini benar, maka masalah sebenarnya bukan separatisme. Masalah sebenarnya adalah ketidakberhasilan negara dan pemerintah daerah mengelola transformasi sosial pascakonflik. Ini persoalan yang jauh lebih serius.
Ada satu lapisan analisis lain yang tidak boleh diabaikan. Dalam politik, setiap krisis menghasilkan peluang.
Ketika Bulan Bintang berkibar, perhatian publik berpindah.
Media berbicara tentang GAM.
Aparat keamanan berbicara tentang ancaman separatis.
Pemerintah pusat memperhatikan Aceh.
Masyarakat kembali berbicara tentang konflik.
Pertanyaannya sederhana: Di tengah semua itu, siapa yang mendapatkan keuntungan?
Pertanyaan ini bukan tuduhan. Ini adalah pertanyaan intelijen.
Sebab, sebuah analisis yang serius tidak berhenti pada pertanyaan who did it, tetapi bergerak menuju who benefits from it.
Apabila sebuah isu mampu mengalihkan perhatian publik dari persoalan tata kelola pemerintahan, persoalan ekonomi, konflik kepentingan, lemahnya pelayanan publik, atau kegagalan kebijakan, maka isu tersebut secara politik menjadi sangat bernilai.
Bahkan tanpa perlu ada satu orang yang merancang keseluruhan skenario, aktor-aktor politik dapat memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingannya masing-masing. Inilah yang dalam politik sering disebut sebagai exploitation of crisis: krisis tidak selalu diciptakan, tetapi dapat dimanfaatkan.
Karena itu, jangan hanya menyelidiki siapa yang berada di barisan depan.
Selidiki pula siapa yang memperoleh manfaat dari kekacauan tersebut.
Tulisan ini terutama perlu dibaca oleh para birokrat Aceh. Sebab, ada bahaya besar apabila pemerintah menggunakan isu separatisme sebagai shield untuk menutup kelemahan pemerintahan.
Ketika masyarakat mempertanyakan kinerja birokrasi, jawablah dengan data.
Ketika rakyat mempertanyakan kebijakan, jawablah dengan argumentasi.
Ketika masyarakat mempertanyakan distribusi pembangunan, buka datanya.
Ketika eks-kombatan merasa tertinggal, dengarkan mereka.
Jangan setiap kritik dijawab dengan narasi keamanan. Sebab, jika semua kritik diberi label ancaman, birokrasi akan kehilangan kemampuan untuk melakukan introspeksi.
Lebih berbahaya lagi apabila aparat keamanan akhirnya digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang sesungguhnya merupakan kegagalan tata kelola.
Jangan gunakan bayang-bayang separatisme untuk menutupi bayang-bayang birokrasi.
Kalimat ini keras, tetapi justru diperlukan. Sebab, pemerintahan yang sehat tidak takut terhadap kritik. Justru yang harus ditakuti adalah ketika pemerintah kehilangan kemampuan membedakan antara kritik, protes, provokasi, dan ancaman nyata.
Bagi aparat hukum dan intelijen, peristiwa 15 Agustus seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas analisis.
Jangan berhenti pada pertanyaan: “Apakah ini separatisme?”
Ajukan sedikitnya lima pertanyaan:
Pertama, siapa aktor penggeraknya?
Kedua, apa tuntutan sebenarnya?
Ketiga, siapa yang mengorganisasi dan membiayai?
Keempat, apakah terdapat struktur politik atau jaringan terorganisasi di belakangnya?
Kelima, siapa yang memperoleh keuntungan dari munculnya isu ini?
Jika tidak ditemukan organisasi, struktur, agenda, dan kapasitas untuk menghidupkan kembali konflik bersenjata, maka kita harus berhati-hati menggunakan label “kebangkitan separatisme”.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti mengenai organisasi, pembiayaan, jaringan, dan agenda untuk menghidupkan kembali perjuangan bersenjata, negara harus bertindak tegas.
Tegas, tetapi berbasis bukti.
Itulah perbedaan negara yang kuat dengan negara yang panik.
Ada satu hal yang harus dijaga bersama: jangan biarkan perdamaian Helsinki menjadi korban dari permainan simbol. Aceh sudah membayar harga yang terlalu mahal untuk sebuah konflik.
Karena itu, semua pihak harus memahami bahwa perjuangan politik boleh dilakukan, kritik terhadap pemerintah sah, tuntutan terhadap kekhususan Aceh dapat diperjuangkan, tetapi semuanya harus berada dalam koridor hukum dan perdamaian.
Sebaliknya, pemerintah juga harus memahami bahwa perdamaian bukan cek kosong untuk mengabaikan ketidakpuasan masyarakat.
Perdamaian harus menghasilkan keadilan.
Perdamaian harus menghasilkan kesempatan.
Perdamaian harus menghasilkan kesejahteraan.
Dan yang paling penting, perdamaian harus membuat generasi muda Aceh melihat masa depan, bukan terus-menerus hidup dalam bayang-bayang masa lalu.
Bulan Bintang bukan sekadar kain. Karena itu, saya kira peristiwa 15 Agustus 2026 harus dibaca secara lebih dewasa.
Jangan langsung mengatakan: “Aceh ingin merdeka lagi.”
Tetapi, jangan pula mengatakan: “Ini hanya aksi biasa.”
Keduanya sama-sama berbahaya. Yang diperlukan adalah pembacaan yang lebih dalam.
Mungkin Bulan Bintang adalah simbol kekecewaan.
Mungkin ia adalah simbol identitas.
Mungkin ia adalah alat tekanan politik.
Mungkin ia adalah bentuk frustrasi sebagian eks-kombatan yang merasa tertinggal.
Mungkin pula ada pihak yang memanfaatkan simbol tersebut untuk kepentingan perebutan pengaruh. Semua kemungkinan itu harus diuji.
Tetapi, ada satu pertanyaan yang menurut saya paling penting untuk diajukan kepada seluruh elite Aceh:
Mengapa setelah 21 tahun perdamaian, sebagian masyarakat masih merasa perlu menggunakan simbol perjuangan masa lalu agar didengar?
Kalau jawabannya karena separatisme, maka negara harus bertindak.
Kalau jawabannya karena kemiskinan dan ketidakadilan, maka pemerintah harus bekerja.
Kalau jawabannya karena ketidakpastian hukum, maka pemerintah harus menyelesaikannya.
Kalau jawabannya karena eks-kombatan merasa ditinggalkan, maka negara harus hadir.
Dan kalau ternyata ada pihak yang sengaja memainkan isu tersebut untuk menutupi kelemahan atau merebut keuntungan politik, maka yang harus dibongkar bukan hanya benderanya, tetapi juga kepentingan di baliknya.
Sebab, dalam politik, bendera yang berkibar belum tentu menunjukkan arah perjuangan. Kadang-kadang ia hanya menunjukkan bahwa ada sesuatu yang sedang ingin disampaikan dan tugas negara bukan sekadar menurunkannya.
Tugas negara adalah membaca pesan di baliknya.
Aceh tidak membutuhkan perang kedua. Aceh membutuhkan pemerintahan yang mampu membuat rakyatnya merasa didengar, eks-kombatannya merasa dihargai, hukumnya memberikan kepastian, dan generasi mudanya percaya bahwa masa depan mereka lebih penting daripada romantisme konflik masa lalu.
Itulah ujian sesungguhnya bagi Perjanjian Damai Helsinki.(*)