Daftar Gaji dan Tunjangan Perbekel Kota Denpasar 2026, Total Bawa Pulang Hingga Rp14.200.000
Ngurah Adi Kusuma September 04, 2026 04:25 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Simak nih, inilah data gaji dan tunjangan yang diterima perbekel yang terpilih nantinya pada pemilihan perbekel serentak 2026 di Kota Denpasar.

Untuk seluruh perbekel Kota Denpasar, masing-masing pejabat akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup besar dengan total hingga Rp 14.200.000.

Lantas, bagaimana dengan pendapatan gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh masing-masing perbekel di Bali?

Nah, berikut daftar lengkap penghasilan perbekel di Bali tahun 2026 sesuai dengan dasar hukum yang mengikat.

Baca juga: Penerbangan Langsung Taipei-Bali Dibuka 1 Oktober 2026, Koster Optimistis Wisatawan Taiwan Meningkat

Kota Denpasar

Penghasilan tetap: Rp5.500.000

Tunjangan: Rp 8.700.000

Total: Rp 14.200.000

Dasar hukum: Perwali Kota No. 54 tahun 2024

Kabupaten Badung

Penghasilan tetap: Rp1.500.000

Tunjangan: Rp27.500.000

Total: Rp29.000.000

Dasar hukum: Perbup 15 tahun 2017 & Perbup 29 tahun 2023

Baca juga: Dinsos Badung Percepatan Pendataan Masyarakat Melalui Perlinsos, Tak Sesuai Desil Bisa Menyanggah

Kabupaten Gianyar

Penghasilan tetap: Rp 4.000.000

Tunjangan: Rp 7.500.000

Total: Rp 11.500.000

Dasar hukum: Perbup 95 tahun 2015 & Perbup 46 tahun 2023

Kabupaten Jembrana

Penghasilan tetap: Rp 3.370.000

Tunjangan: Rp 2.750.000

Total: Rp 6.120.000

Dasar hukum: Peraturan Bupati Jembrana Nomor 56 tahun 2025

Kabupaten Klungkung

Penghasilan tetap: Rp 3.500.000

Tunjangan: Rp 2.500.000

Total: Rp 6.000.000

Dasar hukum: Perbup 6 tahun 2025

Baca juga: Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh Gianyar Bali, Warga Diberi Sanksi Mecaru dan  Beras 100 Kg

Kabupaten Bangli

Penghasilan tetap: Rp 3.000.000

Tunjangan: Rp 2.900.000

Total: Rp 5.900.000

Dasar hukum: Perbup 49 tahun 2023

Kabupaten Buleleng

Penghasilan tetap: Rp 2.426.640

Tunjangan: Rp 2.150.000

Total: Rp 4.576.640

Dasar hukum: Perbup 69 Tahun 2015 & Perbup 7 Tahun 2023

Kabupaten Karangasem

Penghasilan tetap: Rp 2.802.300

Tunjangan: Rp 1.500.000

Total: Rp 4.302.300

Dasar hukum: Perbup 51 Tahun 2019

Kabupaten Tabanan

Penghasilan tetap: Rp 2.500.000

Tunjangan: Rp 1.000.000

Total: Rp 3.500.000

Dasar hukum: Peraturan Bupati (PerBup) Kabupaten Tabanan nomor 1356 tahun 2023

Komponen Tunjangan Perbekel Bali

1. Penghasilan Tetap (Siltap)

2. Tunjangan Jabatan

3. Tunjangan Beban Kerja (TBK)

3. Tambahan Penghasilan dari Pemprov Bali

4. Penerimaan Lainnya

Disclaimer:

Nominal yang tertera diatas belum termasuk tambahan penghasilan yang diberikan dari pemerintah Provinsi Bali

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.