TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Simak nih, inilah data gaji dan tunjangan yang diterima perbekel yang terpilih nantinya pada pemilihan perbekel serentak 2026 di Kota Denpasar.
Untuk seluruh perbekel Kota Denpasar, masing-masing pejabat akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup besar dengan total hingga Rp 14.200.000.
Lantas, bagaimana dengan pendapatan gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh masing-masing perbekel di Bali?
Nah, berikut daftar lengkap penghasilan perbekel di Bali tahun 2026 sesuai dengan dasar hukum yang mengikat.
Baca juga: Penerbangan Langsung Taipei-Bali Dibuka 1 Oktober 2026, Koster Optimistis Wisatawan Taiwan Meningkat
Penghasilan tetap: Rp5.500.000
Tunjangan: Rp 8.700.000
Total: Rp 14.200.000
Dasar hukum: Perwali Kota No. 54 tahun 2024
Penghasilan tetap: Rp1.500.000
Tunjangan: Rp27.500.000
Total: Rp29.000.000
Dasar hukum: Perbup 15 tahun 2017 & Perbup 29 tahun 2023
Baca juga: Dinsos Badung Percepatan Pendataan Masyarakat Melalui Perlinsos, Tak Sesuai Desil Bisa Menyanggah
Penghasilan tetap: Rp 4.000.000
Tunjangan: Rp 7.500.000
Total: Rp 11.500.000
Dasar hukum: Perbup 95 tahun 2015 & Perbup 46 tahun 2023
Penghasilan tetap: Rp 3.370.000
Tunjangan: Rp 2.750.000
Total: Rp 6.120.000
Dasar hukum: Peraturan Bupati Jembrana Nomor 56 tahun 2025
Penghasilan tetap: Rp 3.500.000
Tunjangan: Rp 2.500.000
Total: Rp 6.000.000
Dasar hukum: Perbup 6 tahun 2025
Baca juga: Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh Gianyar Bali, Warga Diberi Sanksi Mecaru dan Beras 100 Kg
Penghasilan tetap: Rp 3.000.000
Tunjangan: Rp 2.900.000
Total: Rp 5.900.000
Dasar hukum: Perbup 49 tahun 2023
Penghasilan tetap: Rp 2.426.640
Tunjangan: Rp 2.150.000
Total: Rp 4.576.640
Dasar hukum: Perbup 69 Tahun 2015 & Perbup 7 Tahun 2023
Penghasilan tetap: Rp 2.802.300
Tunjangan: Rp 1.500.000
Total: Rp 4.302.300
Dasar hukum: Perbup 51 Tahun 2019
Penghasilan tetap: Rp 2.500.000
Tunjangan: Rp 1.000.000
Total: Rp 3.500.000
Dasar hukum: Peraturan Bupati (PerBup) Kabupaten Tabanan nomor 1356 tahun 2023
Komponen Tunjangan Perbekel Bali
1. Penghasilan Tetap (Siltap)
2. Tunjangan Jabatan
3. Tunjangan Beban Kerja (TBK)
3. Tambahan Penghasilan dari Pemprov Bali
4. Penerimaan Lainnya
Disclaimer:
Nominal yang tertera diatas belum termasuk tambahan penghasilan yang diberikan dari pemerintah Provinsi Bali