Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate sebanyak 29 cartridge dengan modus sistem tempel di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, serta menangkap seorang tersangka berinisial A (33).

Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yentor Witro menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di area parkir sebuah apartemen pada Minggu (23/8) sekitar pukul 01.50 WIB.

"Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Minggu, tanggal 23 Agustus 2026, di daerah Tangerang telah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A (33) dengan membawa barang bukti narkotika jenis etomidate sebanyak 29 pieces," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Karang Tengah.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai," ucapnya.

Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka A di lokasi kejadian, petugas menemukan 29 cartridge etomidate yang disembunyikan di dalam kantong plastik hitam.

Barang bukti narkotika jenis etomidate sebanyak 29 cartridge dengan modus sistem tempel di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Minggu (23/8/2026). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Ia menambahkan petugas juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku hendak menjalankan modus operandi "sistem tempel", yaitu meletakkan barang bukti di lokasi tertentu yang disepakati untuk kemudian diambil oleh pemesan tanpa bertatap muka.

"Saat ini tersangka A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut," kata Yentor.