Jakarta (ANTARA) - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar peredaran obat keras ilegal yang dijual di konter pulsa atau warung kelontong di wilayah setempat dengan menyamarkan toko tersebut.

"Ada tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan dengan tiga orang tersangka yang kami amankan. Mereka menjual obat-obatan terlarang itu dengan menyamarkan tokonya," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wahid Key kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Wahid menerangkan pada lokasi pertama, polisi menciduk seorang pelaku peredaran obat terlarang di wilayah Cinere dengan obat keras daftar G berbagai jenis yang disita sebanyak 8.338 butir.

Di lokasi kedua, polisi menciduk satu pelaku di wilayah Kebayoran Baru dengan obat keras yang disita sebanyak 278 butir, dan lokasi ketiga berada di wilayah Lebak Bulus dengan bukti sebanyak 461 butir obat terlarang serta satu pelaku berhasil diamankan.

"Lokasi pertama di Cinere dia menyaru sebagai konter pulsa, lokasi kedua disamarkan sebagai warung kelontong, dan lokasi ketiga disamarkan sebagai penjual air mineral. Para pelaku ditangkap saat sedang melaksanakan kegiatan penjualan atau peredaran obat terlarang," ucapnya.

Kepada polisi, para pelaku mengaku mendapatkan obat terlarang itu melalui belanja dengan pembayaran tatap muka (Cash on Delivery/COD). Mereka lalu menjualnya secara daring dan tatap muka.

Wahid menegaskan penjualan obat keras dan terlarang harus dilakukan berdasarkan resep dokter dan sesuai izin edar karena dapat berbahaya bagi kesehatan, bahkan menyebabkan kematian.

"Pengakuan pelaku memang konsumennya itu umumnya anak-anak berusia pelajar, anak-anak sekolah. Mereka jual dengan harga sangat murah, per butir itu sekitar Rp2-3 ribuan dengan paket Rp10 ribuan, ini sangat membahayakan saat beredar di tengah masyarakat," ucapnya.

Namun, kata dia, para pelaku justru menjualnya secara sembarangan dengan menyasar ke anak-anak muda.

Pengungkapan kasus itu pun berawal dari informasi masyarakat yang resah dan khawatir tentang adanya peredaran obat terlarang di kalangan remaja.

Kini, para pelaku dijerat Undang-Undang Kesehatan, yakni UU No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Kami sedang mendalami jaringan yang berada di belakangnya para pelaku ini karena jaringannya berbeda-beda dari 3 pelaku ini," katanya.