Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 40 kilogram melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Baca juga: Polres Lampung Selatan Perkuat Koordinasi Lintas Instansi Jelang Libur Nataru
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/81/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 24 Agustus 2026.
Pengungkapan tersebut dilakukan saat petugas melaksanakan pemeriksaan di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mengungkapkan, sabu tersebut ditemukan dari sebuah mobil Honda HR-V warna putih bernomor polisi B 1980 WOV yang bergerak dari Aceh menuju Jakarta.
"Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di beberapa bagian bodi kendaraan," ujar Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting saat mendampingi Kapolres Lampung Selatan saat konferensi pers di Aula GWL Polres Lampung Selatan, Jumat (4/9/2026).
Dari pemeriksaan mendalam, petugas menemukan sebanyak 40 paket besar teh Cina yang berisi sabu. Puluhan paket itu disembunyikan secara terpisah, yakni 11 paket di pintu depan sebelah kiri, 11 paket di pintu tengah sebelah kiri, 12 paket di pintu tengah sebelah kanan, serta enam paket di bodi belakang sebelah kanan.
Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 42.053 gram atau sekitar 42 kilogram. Sementara berat bersihnya mencapai sekitar 40 kilogram.
Dalam pemeriksaan, pengemudi mobil berinisial NF mengaku membawa sabu tersebut atas perintah seseorang bernama Bang Jaya alias Ridhwan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
NF disebut diperintahkan membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta. Sebagai imbalannya, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp30 juta.
"Yang bersangkutan mengaku barang tersebut dibawa dari Aceh menuju Jakarta dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp30 juta," ujar Terang.
Untuk memastikan kandungan barang bukti, polisi kemudian melakukan uji laboratorium.
Hasil pemeriksaan sampel di Puslab Narkotika BNN Bogor pada Senin (31/8/2026) menyatakan barang tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Selain 40 paket sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Poco C81 Pro warna hitam dan satu unit mobil Honda HR-V warna putih dengan nomor polisi B 1980 WOV.
Atas perbuatannya, tersangka NF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a angka 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Polisi menyebut pengungkapan 40 kilogram sabu tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp40 miliar jika dihitung dengan asumsi harga Rp1 juta per gram.
Selain mencegah peredaran narkotika dalam jumlah besar, pengungkapan tersebut juga disebut menyelamatkan sekitar 160 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Perhitungan itu menggunakan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh empat orang.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)