Polres Pringsewu Amankan Remaja yang Kejar Kakak dengan Senjata Tajam
Robertus Didik Budiawan Cahyono September 05, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Perselisihan antara dua orang kakak beradik di Pekon Podomoro, Kabupaten Pringsewu, Lampung, nyaris berujung aksi kekerasan menggunakan senjata tajam, Jumat (4/9/2026).

Baca juga: Polisi Ingatkan Warga Pringsewu Jangan hanya Andalkan Kunci Stang Cegah Curanmor

Keributan yang dipicu persoalan sepeda motor rusak itu berhasil diredam setelah polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga melalui layanan Call Center 110.

Dua bersaudara yang terlibat dalam keributan tersebut diketahui berinisial ZDR (16) dan GAZ (18). Keduanya masih memiliki hubungan keluarga sebagai adik dan kakak.

Peristiwa tersebut bermula ketika GAZ menggunakan sepeda motor milik keluarga. Namun, sepeda motor yang digunakan tersebut kemudian mengalami kerusakan.

ZDR yang mengetahui kondisi kendaraan itu kemudian meminta kakaknya segera memperbaiki sepeda motor tersebut. Permintaan itu justru berkembang menjadi cekcok antara keduanya.

Orang tua yang mengetahui perselisihan sempat berupaya melerai kedua anaknya. Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya menghentikan pertengkaran hingga situasi kembali memanas.

Dalam kondisi emosi, GAZ mengambil sebuah piring dan memukulkannya ke arah kepala sang adik. Mendapat perlakuan tersebut, ZDR kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata tajam.

ZDR selanjutnya mengejar kakaknya dengan membawa senjata tajam. Situasi pun berubah menjadi semakin mengkhawatirkan karena pertengkaran yang awalnya hanya dipicu persoalan kendaraan berpotensi menimbulkan korban luka serius bahkan korban jiwa.

Warga yang mengetahui keributan kemudian segera meminta bantuan kepolisian melalui layanan Call Center 110. Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Personel Pamapta bersama Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pringsewu segera mendatangi lokasi dan melakukan tindakan untuk menghentikan pertikaian.

Berkat respons cepat petugas, aksi kekerasan ini berhasil diredam sebelum kedua belah pihak mengalami luka yang lebih serius maupun menimbulkan korban jiwa.

Untuk mencegah situasi kembali memanas dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, ZDR kemudian diamankan sementara ke Polres Pringsewu.

Kasi Humas Polres Pringsewu Ipda Rahmat Basuki menjelaskan, setelah situasi berhasil dikendalikan, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu telah berkoordinasi dengan pihak keluarga, aparat Pekon Podomoro, serta kedua pihak yang terlibat untuk mencari penyelesaian terbaik atas persoalan tersebut.

“Penyidik telah berkoordinasi dengan pihak keluarga, aparat pekon dan kedua pihak yang terlibat perselisihan untuk menyelesaikan perkara tersebut secara persuasif dan kekeluargaan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rahmat.

Menurutnya, persoalan yang terjadi menjadi pengingat bahwa konflik dalam keluarga sekalipun dapat berkembang menjadi persoalan serius apabila tidak segera dikendalikan.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi, terlebih ketika menghadapi persoalan yang sebenarnya masih dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.

“Perselisihan, sekecil apa pun persoalannya, sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin. Jangan sampai emosi sesaat justru menimbulkan penyesalan dan membawa persoalan menjadi lebih besar,” imbuhnya.

Dirinya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil atau membawa senjata tajam ketika sedang terlibat perselisihan.

Penggunaan senjata tajam dalam kondisi emosi sangat berisiko karena dapat membuat situasi yang semula hanya berupa pertengkaran berubah menjadi tindak kekerasan yang menimbulkan korban.

Masyarakat juga diminta segera meminta bantuan apabila mengetahui adanya keributan yang berpotensi menimbulkan kekerasan.

Dalam kondisi seperti itu, masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri yang justru dapat memperbesar risiko. Warga dapat segera menghubungi kepolisian melalui Call Center 110.

Peristiwa di Pekon Podomoro tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya keberadaan layanan Call Center 110 sebagai sarana masyarakat untuk meminta bantuan kepolisian ketika menghadapi situasi darurat maupun gangguan keamanan.

Melalui layanan tersebut, laporan warga dapat segera diterima dan diteruskan kepada personel yang berada di lapangan untuk mendapatkan penanganan sesuai kondisi.

Polres Pringsewu mengajak masyarakat untuk tidak ragu menghubungi layanan 110 apabila melihat atau mengalami kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, terutama peristiwa yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa, keamanan lingkungan, maupun ketertiban umum.

Namun, masyarakat juga diimbau menggunakan layanan tersebut secara bertanggung jawab dan memberikan informasi yang benar agar petugas dapat memberikan penanganan secara tepat dan cepat.

“Jangan menunggu sampai terjadi korban. Jika masyarakat melihat adanya keributan atau situasi yang berpotensi membahayakan, segera laporkan kepada kepolisian sehingga dapat ditangani sedini mungkin,” pungkas Rahmat.

(Tribunlampung.co.id/Okyindrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.