47 Bandit Makassar Digulung Polisi Selama Agustus 2026, 4 Anak di Bawah Umur
Imam Wahyudi September 05, 2026 12:22 AM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan bandit atau pelaku kejahatan jalanan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi sepanjang Agustus 2026.

Mereka ditangkap oleh personel reskrim dan polsek jajaran Polrestabes Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan penangkapan dilakukan setelah jajarannya menerima 40 laporan polisi.

Ia menyebut, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja Satreskrim Polrestabes Makassar bersama Unit Reskrim Polsek jajaran dalam menangani berbagai kasus menonjol.

Diantaranya, kejahatan jalanan, aksi geng motor hingga tawuran antar kelompok.

"Selama satu bulan ini, kami dari Satreskrim Polrestabes Makassar dan jajaran berhasil mengamankan kurang lebih 47 orang tersangka dari total sekitar 40 laporan polisi," ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (4/9/2026).

Saat konferensi pers, Arya didampingi Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Justian dan Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Ahmad serta Kasi Propam Polrestabes Makassar, AKP Sety Budi.

Mapolrestabes Makassar berlokasi di Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Lokasinya berhadapan dengan kantor Balai Kota Makassar.

Dari puluhan pelaku yang ditangkap, sebanyak 15 orang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang tercatat dalam 11 laporan polisi.

Kemudian, sembilan tersangka diamankan dari empat laporan kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Sementara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi mengungkap delapan laporan dengan total 10 tersangka.

Selain itu, 11 laporan terkait kepemilikan atau penggunaan senjata tajam berhasil diungkap dengan 11 tersangka, serta dua kasus penganiayaan berat (anirat) dengan dua tersangka.

"Rata-rata merupakan pelaku kasus kejahatan jalanan, dan empat di antaranya masih berstatus anak di bawah umur," ungkap Arya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Sebanyak sembilan unit kendaraan bermotor diamankan dari pengungkapan kasus curanmor.

Polisi juga menyita sebanyak 191 senjata tajam yang terdiri atas panah busur beserta pelontarnya, parang, hingga parang giwang.

Ratusan senjata tajam tersebut disita dari hasil razia terhadap kelompok geng motor dan pelaku tawuran.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan antara lain tabung gas hasil curian, kartu e-toll, serta berbagai alat yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan.

Arya juga menyampaikan sejumlah kasus menonjol yang sebelumnya sempat viral di media sosial dan berhasil diungkap jajaran Polrestabes Makassar.

"Beberapa kasus menonjol dan viral juga berhasil kami ungkap. Di antaranya kasus penganiayaan anak menggunakan cutter di bagian punggung yang pelakunya sudah kami tangkap," terang Arya 

"Selain itu, kasus pencurian kotak amal di masjid yang sempat ramai di media sosial juga sudah berhasil diungkap pelakunya," tambahnya 

Alumnus Akpol 1998 ini menegaskan, seluruh tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami akan terus meningkatkan patroli dan melakukan tindakan tegas terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan guna menjaga keamanan serta memastikan situasi Kota Makassar tetap aman dan kondusif," tuturnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.