TRIBUNNEWS.COM, PASAMAN- Seorang pria berinisial F (30) ditangkap polisi terkait dugaan pembunuhan terhadap seorang pelajar SD berinisial A (12).
Dugaan pembunuhan tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Suka Mulia, Jorong Sentosa, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, Kamis (3/9/2026).
Korban meninggal diduga akibat dicekik F.
"Benar, ada kejadian dugaan tindak pidana pembunuhan. Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, Iptu Hadyan Hawari, Jumat (4/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun kepolisian, kejadian bermula ketika korban datang ke rumah F (30) meminjam ponsel.
Telepon seluler itu kemudian diberikan kepada korban. Namun, sekitar lima menit kemudian pelaku kembali meminta ponselnya.
Korban diduga tidak langsung mengembalikannya ponsel tersebut, sehingga membuat pelaku kesal.
"Sekitar dua menit kemudian, korban akhirnya mengembalikan telepon seluler tersebut. Setelah itu, F diduga langsung mencekik leher korban," sebutnya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita di Pos Ronda Demak, Jasad Dibakar Pakai Bensin Motor
Aksi tersebut berlangsung sekitar tiga menit hingga korban tidak bergerak lagi. Kemudian, pelaku melepaskan tangannya dari leher korban dan meninggalkan rumah melalui pintu belakang.
Kemudian, F pergi menggunakan becak motor menuju rumah seorang saksi bernama Rahmad di kawasan Kauman, Kecamatan Rao Selatan.
Kepada saksi, F menceritakan kejadian yang baru saja terjadi dan meminta Rahmad mengecek kondisi korban.
Warga bersama Rahmad kemudian mendatangi rumah terduga pelaku dan menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa.
Polisi selanjutnya datang ke lokasi mengamankan terduga pelaku.
Iptu Hadyan mengatakan, penyidik masih mendalami motif dan rangkaian kejadian tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Kata dia, polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab kematian korban serta konstruksi perkara.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Untuk motif maupun pasal yang diterapkan, masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Dari pemeriksaan awal ditemukan tanda-tanda luka pada bagian leher korban. Tidak ditemukan luka pada bagian tubuh lainnya berdasarkan pemeriksaan awal tersebut.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Imam Bonjol Lubuk Sikaping untuk menjalani visum. Setelah pemeriksaan selesai, jenazah diserahkan kepada keluarga dan dimakamkan pada Jumat (04/09/2026).
Baca juga: Kronologi Pria Bunuh dan Bakar Jasad Pacar Di Demak, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan
Terkait informasi yang menyebut F berada di bawah pengaruh narkoba saat kejadian, polisi mengatakan hasil tes urine menunjukkan hasil negatif.
Namun, F mengaku pernah memakai sabu dalam 10 hari terakhir.
Atas perkara itu, F dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.