TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang kepling di Medan harus berurusan dengan aparat kepolisian.
AR (37), kepling warga Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia ditangkap terkait narkotika.
Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang melakukan penangkapan, petugas menemukan 600 butir narkotika ekstasi dari pria bertubuh tinggi dan berkulit gelap tersebut.
Diduga kepling tersebut menjadi bandar narkoba.
Baca juga: Daftar Rincian Harta Eks Kepala BGN Miliaran Disita, Uang Dolar, Mobil hingga Jam Tangan Mewah Rolex
"Diamankan empat plastik klip bening berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 600 butir," kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Jumat (4/9/2026).
Andy menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 15 Agustus di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, setelah mendapat informasi adanya pengedar narkoba.
Kemudian personel Unit 4, Subdit III melakukan penyelidikan mendalam guna menangkap tersangka.
Baca juga: Kejati Sumut Segera Eksekusi Terdakwa Perambah Hutan Akuang
Setelah mendapat informasi keberadaan AR, polisi membuntutinya, lalu menangkapnya bersama barang bukti ekstasi.
Usai ditangkap, Kepala Lingkungan (Kepling) mengaku hendak mengantar ekstasi kepada seseorang yang masih diselidiki.
Ia mengaku berperan sebagai kurir yang disuruh oleh seseorang berinisial S, dan akan mendapat upah sebesar Rp 4 juta.
"Tersangka menerangkan akan melakukan transaksi, mengantarkan kepada seseorang atas suruhan S, dan akan mendapat bayaran dari saudara S Rp 4 juta," tutupnya.
(cr25/Tribun-Medan.com)
Baca juga: Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan, tak Ada Pihak Perusahaan Terlibat