13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset termasuk Korupsi, Ini kata Pakar Hukum
khoirul muzaki September 05, 2026 02:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO- Draf RUU Perampasan Aset yang akan disahkan oleh DPR RI sebelum 15 Desember 2026, mengalami perubahan dari rancangan awal yang semula hanya fokus terhadap tindak pidana korupsi. 


RUU tersebut saat ini memuat 13 tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman perampasan aset.


Meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang kehutanan, tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana di bidang perasuransian, tindak pidana di bidang pertambangan, tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, dan tindak pidana pedagang orang. 


Meski terjadi perubahan, RUU Perampasan Aset jangan sampai kehilangan ruh awalnya Illicit enrichment, penindakan terhadap peningkatan kekayaan yang tidak sah atau tidak wajar.


Termasuk jangan sampai disalahgunakan sebagai abuse of power atau penyalahgunaan oleh kekuasaan.


Hal itu diungkapkan oleh Prof Hibnu Nugroho, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dalam wawancara khusus bersama Tribunbanyumas.com, Kamis (3/9/2026).


Bagaimana pandangan Prof Hibnu atas perubahan draf RUU Perampasan Aset?


Kalau melihat perubahannya, saya positif karena tampaknya Komisi 3 DPR RI memberikan ruang akan aset-aset apa saja yang berkembang dan dapat disita oleh negara. 


Pada awalnya betul, aset yang dimaksud hanya dari tindak pidana korupsi. Alasannya, berdasarkan hasil temuan Kejaksaan Agung, aset dari tindak pidana korupsi yang disita tidak lebih dari 25 persen, padahal seharusnya 100 persen.


Nah, banyak yang hilang tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu, maka diperlukan adanya UU Perampasan Aset.


Belum lagi keinginan publik dalam tindak pidana korupsi. Sehingga sekarang, bagaimana tindak pidana korupsi ini tidak hanya mengejar orangnya, tetapi juga merampas kerugian negara yang ditimbulkan. 


Publik menginginkan agar pelaku korupsi ini dimiskinkan, sehingga mereka mendorong agar pemerintah segera mengeluarkan UU Perampasan Aset. Tetapi kemudian melebar, tidak hanya tindak pidana korupsi, juga ke tindak pidana lain seperti perdagangan orang. 


Menurut saya, hal yang positif. Prinsipnya, sebetulnya Illicit Enrichment, menyasar terhadap seseorang yang mempunyai kekayaan tidak wajar atau tidak sepadan dengan profilnya. Itu ruhnya.


Apakah awalnya hanya fokus korupsi?


Pada awalnya iya, hanya fokus tindak pidana korupsi. Kaitannya untuk memiskinkan koruptor. Alasannya, karena orang melakukan korupsi tetapi masih kaya. 


Apalagi saat ini, pejabat menganggap hukuman bagi koruptor ringan. Ya sudah kalau begitu, korupsi saja sebanyak-banyaknya, karena hukumannya ringan tetapi masih tetap kaya. 


Dari situlah, publik tercengan dan menilai hukuman penjara saja tidak memberikan efek jera bagi koruptor. Kemudian konsep memiskinkan itu dirumuskan dalam RUU Perampasan Aset. 


Apakah benar, draf RUU Perampasan Aset ini sejak awal tidak banyak yang tahu?


Menurut saya tidak, karena sudah dibahas sejak lama. Termasuk saya juga diundang untuk memberikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 3 DPR RI. Kemudian ada dari tokoh masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum. Tetapi memang isinya berubah-ubah merespon keinginan masyarakat. 


Saking meresponnya itu, kemudian menjadi 13 tindak pidana. Padahal intinya, pertama adalah  illicit enrichment. Kedua, berani tidak menyita aset sebelum adanya pemidanaan terhadap terduga pelaku. 


Poin kedua tersebut menjadi paradigma baru dari negara-negara bersistem hukum Commom Law untuk diterapkan di Indonesia. Sementara selama ini, Indonesia memutuskan pidana terduga pelaku dulu, baru menyita aset atau barangnya. Nah, saat ini adalah in rem, yang penting barangnya dulu diamankan negara, setelah itu baru orangnya. 


Melebarnya ke 13 tindak pidana ini, artinya aset yang disita tidak hanya kerugian negara?


Iya, tidak, tetapi hasil kejahatan. Tadinya hanya kerugian negara. Tetapi ketika berkembang ke 13 tindak pidana, maka negara juga akan merampas aset hasil kejahatan yang merugikan publik atau masyarakat. 


Bahkan, saya mengusulkan kalau perlu ada pasal peralihan. Sebab, jika ada tindak pidana lain dari yang sudah dirumuskan, negara tidak bisa menyita. Hal itu dikarenakan Indonesia menganut asas legalitas, sesuatu yang tidak bisa dirumuskan tidak bisa dieksekusi. 


Sedangkan jika ada pasal peralihan, ada kemungkinan aset-aset kejahatan lain yang belum disebutkan dalam 13 tindak pidana juga bisa disita oleh negara.


Apakah melebarnya RUU Perampasan Aset ini tidak mengaburkan atau memgurangi ketegasan terhadap kasus korupsi? 

Baca juga: Update Perolehan Medali Kontingen Kebumen di Popda Jateng 2026


Tidak juga, karena bahasanya Komisi 3 DPR RI, harus mengamankan kerugian negara dan kerugian publik. Kerugian publik ini kaitannya keuntungan dari terduga pelaku tindak pidana lain, seperti narkotika, perdagangan orang, dan sebagainya. Justru, meluasnya pembahasan ini sangat progresif sekali. 


Dari yang tadinya hanya kerugian negara, sekarang juga menjadi kerugian publik. Saya kira sah-sah saja dalam hal untuk melindungi kepentingan negara. Jangan sampai orang menikmati hasil kejahatan yang merugikan publik ataupun negara. 


Misalnya, tindak pidana narkotika dan perdagangan orang, terduga pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya. Sehingga saya kira ini bagus, berkaitan hasil kejahatan itu diambil oleh negara. 


Bagaimana pandangan Prof Hibnu atas janji DPR yang akan mengesahkan RUU Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026?


Ketika melihat perumusan undang-undang, maka tidak akan terlepas dari kepentingan politik negara, itu harus diakui. 


Dalam hal seperti ini, DPR RI menjanjikan pengesahan bulan Desember 2026, maka sudah cukup bagus. Karena adanya dorongan luar biasa dari rakyat dan selaras dengan Asta Cita Presiden, yakni pemberantasan korupsi. 


Jadi mau kapan lagi, kan tidak bisa diulur-ulur lagi. Kalau mau ada perubahan, ya bisa nanti perubahannya. Paling tidak negara sudah merespon keinginan publik. 


Namanya hukum tidak ada yang sempurna. Kesempurnaan itu dibentuk melalui perbaikan-perbaikan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mungkin bisa membatalkan. 


Tapi paling tidak, niat baik dan niat positif negara merespon keinginan publik itu sudah ada. 


Apa saran Prof Hibnu terkait RUU Perampasan Aset?


Saran saya, Pemerintah juga harus mendengar aspirasi publik. Pertama, jangan sampai RUU Perampasan Aset ini menyasar kepada orang-orang tidak bersalah. Kedua, jangan sampai ada abuse of power atau penyalahgunaan oleh kekuasaan. 


Oleh karena itu, UU ini jangan hanya mengatur materiilnya atau penyitaannya saja, tetapi juga tentang hukum formilnya (hukum acara). Sehingga negara dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH), harus ketat dalam hukum formilnya. Jangan ada celah sedikitpun atau keraguan publik yang dipermainkan negara. 


Hal ini penting karena dalam konsep hukum, perampasan aset juga harus mengatur hukum acaranya sebagai bentuk lex specialis. Sehingga APH patuh dan tidak akan menyimpang dari aturan. 


Dengan demikian, konsep hukum ini merupakan lex specialis dan terpisah dari hukum acara pidana yang disahkan pada 2025, lalu. Merupakan hukum acara khusus menangani UU Perampasan Aset. (fba)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.