Mobil Sedan Merah Tertabrak Kereta di Jember, Pengemudi Tewas, KA Wijayakusuma Terlambat 104 Menit
Dwi Prastika September 05, 2026 02:50 PM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Sri Wahyunik

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Terjadi kecelakaan maut di Jember, Jawa Timur, yang melibatkan kereta api dan mobil, Sabtu (5/9/2026), sekitar pukul 03.53 WIB.

KA Wijayakusuma relasi Cilacap-Ketapang menabrak mobil sedan berwarna merah di perlintasan sebidang Km 176+585 JPL 108 petak jalan Tanggul-Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.

Saat kejadian, KA Wijayakusuma tengah melaju dari arah Surabaya mengarah ke Jember.

Masinis Bunyikan Klakson

Berdasarkan laporan masinis, terdapat kendaraan mobil yang tidak berhenti sejenak di perlintasan saat rangkaian KA Wijayakusuma melintas. 

Masinis juga sudah membunyikan suling atau klakson lokomotif berkali-kali, namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, insiden tersebut tidak dapat terhindarkan.

Karenanya, PT KAI Daop 9 Jember menyesalkan terjadinya insiden tersebut.

Baca juga: Pengendara Motor Tak Sadarkan Diri Usai Tabrak Palang Kereta di Ngawi Saat KA Turangga Melintas

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan, informasi awal diterima dari masinis KA Wijayakusuma melalui Pusat Pengendali Operasi (Pusdal) Daop 9 Jember.

Berdasarkan laporan di lapangan, saat rangkaian KA Wijayakusuma melintas di lokasi kejadian, terdapat mobil yang tidak berhenti sejenak dan langsung melintas dari arah selatan ke utara dan menyebabkan kejadian temperan.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Madura Network, mobil sedan berwarna merah itu tiba-tiba muncul di perlintasan tanpa penjaga dan tanpa palang pintu.

Karena KA Wijayakusuma sudah terlalu dekat, tabrakan tidak terhindarkan. 

Pengemudi mobil bernama Wawan (45) warga Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Jember, meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca juga: Kecelakaan 3 Kendaraan di Bojonegoro, Pikap Terguling Melintang, Penumpang Luka-luka

Mobil itu hanya dikendarai oleh si pengemudi seorang diri. Mobil alami ringsek parah usai terseret sampai ke area emplasemen Stasiun Bangsalsari (stasiun kecil) yang berada di dekat lokasi kejadian.

Setelah mendapatkan laporan itu, petugas stasiun terdekat bersama Polsuska, dan pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi.

Cahyo menegaskan, dalam peristiwa tersebut, KA Wijayakusuma sempet terhenti dan mengalami keterlambatan selama 104 menit.

Petugas melakukan pemeriksaan lokomotif dan evakuasi mobil, sehingga tidak menghalangi jalur kereta api.

Adapun seluruh penumpang, awak sarana serta petugas kereta api dalam kondisi selamat.

Baca juga: Mesin Truk Muat Galon Mati di Tengah Rel, Jalur Tertutup Total, 4 Perjalanan Kereta Terdampak

Sebagai bentuk permohonan maaf dan kepedulian atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan akibat keterlambatan perjalanan tersebut, KAI Daop 9 Jember memberikan Service Recovery (SR) kepada seluruh penumpang KA Wijaya Kusuma sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“KAI Daop 9 Jember memastikan bahwa operasional perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada pelanggan," ujar Cahyo, Sabtu (5/9/2026).

Imbauan KAI

KAI Daop 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat mengenai aturan hukum yang berlaku di perlintasan sebidang.

Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga menegaskan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  • Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
  • ​Mendahulukan kereta api; dan
  • ​Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.