TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Penjelasan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), Rabu (2/9/2026).
Sidang perkara Nomor 243/PUU-XXIV/2026 tersebut beragendakan pemeriksaan keterangan ahli yang diajukan para pemohon, yakni ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, dan Kharisma J. Subakti.
Dalam persidangan, para pemohon menghadirkan Tiur Henny Monica sebagai ahli. Pakar Kepailitan, Pajak, dan Hukum Perusahaan itu menilai terdapat kekeliruan administratif atau redaksional dalam ketentuan yang tengah diuji.
Menurut Tiur, penggunaan huruf kecil pada kata “pengadilan” dalam Pasal 127 ayat (1) merupakan clerical error dalam norma pokok pasal tersebut.
Ia juga menyoroti keberadaan frasa “pengadilan tinggi” dalam penjelasan pasal. Menurutnya, frasa tersebut tidak relevan dengan mekanisme upaya hukum dalam perkara kepailitan karena sistem hukum kepailitan tidak mengenal upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
“Penggunaan huruf kecil pada kata ‘pengadilan’ dalam Pasal 127 ayat (1) merupakan kekeliruan redaksional atau clerical error dalam norma pokok pasal,” kata Tiur sebagaimana dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Sabtu (5/9/2026).
Tiur menjelaskan, upaya hukum terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit dilakukan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan demikian, keberadaan Pengadilan Tinggi dalam rangkaian upaya hukum kepailitan dinilai tidak sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku.
Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU mengenai mekanisme terhadap penetapan Hakim Pengawas.
Menurut Tiur, mekanisme tersebut merupakan renvoi prosedur yang diperiksa oleh Majelis Hakim Pemutus pada Pengadilan Niaga, bukan mekanisme banding ke Pengadilan Tinggi.
“Ketidaksesuaian antara norma pokok dan penjelasan tersebut menimbulkan disharmonisasi norma dan berpotensi mengurangi kepastian hukum karena potensi multitafsir, baik antara norma pokok maupun penjelasannya, maupun terhadap pasal-pasal lainnya di dalam undang-undang,” ujarnya.
Tiur menegaskan bahwa dalam perkara kepailitan tidak terdapat upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi.
“Intinya tidak ada upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi ketika bicara kepailitan,” tegasnya.
Perkara Nomor 243/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, dan Kharisma J. Subakti. Mereka menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
Ketentuan yang dipersoalkan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pengadilan” dalam ayat tersebut adalah pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut menimbulkan persoalan karena norma dalam batang tubuh UU Kepailitan dan PKPU tidak memberikan ruang bagi upaya hukum banding dalam perkara kepailitan.
Dalam sidang perdana yang digelar pada 2 Juli 2026, Kharisma J. Subakti menyampaikan bahwa keberlakuan ketentuan tersebut dinilai merugikan hak konstitusional para pemohon karena berpotensi menciptakan norma baru.
Para pemohon berpandangan bahwa mekanisme upaya hukum dalam perkara kepailitan telah secara jelas mengarah pada kasasi ke Mahkamah Agung. Karena itu, penyebutan Pengadilan Tinggi dalam bagian penjelasan dinilai tidak lagi sesuai dengan norma utama undang-undang.
Mereka juga mendalilkan bahwa ketentuan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Salah satu contoh yang diajukan adalah perkara kepailitan PT Shangliem berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Kota Semarang Nomor 07/Pailit/2012 juncto Nomor 01/PKPU/2012/PN.Niaga.Smg.
Menurut para pemohon, perbedaan antara norma dalam batang tubuh dan penjelasan dapat membuka peluang terjadinya konflik antarnorma dalam UU Kepailitan dan PKPU.
Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “Pengadilan Tinggi” dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.