Pria di Gisting Tanggamus Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Kincir Kolam Ikan
Reny Fitriani September 05, 2026 04:19 PM

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polsek Talang Padang Polres Tanggamus melakukan identifikasi terhadap seorang pria yang meninggal dunia setelah diduga tersengat aliran listrik dan tenggelam di kolam ikan kawasan Blok IA RT/RW 001/001, Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 11.20 WIB.

Baca Juga: Sampah Tanggamus Capai 379,86 Ton per Hari, Baru 14,77 Persen yang Terkelola

Dalam penanganan kejadian tersebut, polisi meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya istri korban, Ipa Febrianti Ginting (39), Bambang Sulistyo (36) dan Arisca Meir Dianningrum (42) yang berada di dekat lokasi kejadian.

Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid mengatakan, korban diketahui bernama Poda Antonius Surbakti (38), warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Korban merupakan salah satu pemilik modal di kolam terjadinya peristiwa tersebut. Ia juga berdomisili di Purwodadi, Gisting bersama istrinya,” kata Harunur, Sabtu (5/9/2026).

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, peristiwa terjadi di kawasan kolam Tombo Ati, Pekon Purwodadi.

Sebelum kejadian, korban sempat berbincang dengan Bambang Sulistyo (39), yang berada di lokasi tersebut.

Korban kemudian mengatakan hendak memperbaiki kincir air yang berada di kolam.

Bambang sempat mengingatkan korban agar tidak melakukannya karena terdapat aliran listrik PLN di sekitar lokasi.

Namun, korban kemudian melepaskan pakaian dan masuk ke dalam kolam.

Tidak lama kemudian, korban diduga tersengat aliran listrik hingga tenggelam.

Melihat kejadian tersebut, Bambang berupaya mencabut paksa aliran listrik.

Setelah memastikan aliran listrik terputus, ia kemudian masuk ke kolam untuk menolong korban.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil menyelamatkan korban.

Poda Antonius Surbakti kemudian dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Panti Secanti Gisting.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia,” jelasnya.

Harunur menambah pihak keluarga korban telah menerima kejadian tersebut dengan ikhlas dan menganggapnya sebagai musibah.

Keluarga juga menolak dilakukan visum et repertum dan autopsi terhadap jenazah.

“Penolakan tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh istri korban. Selanjutnya jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Okyindrajaya) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.