Sosok Tersangka Pembunuh Mozza, Pengangguran Kenal Korban Lewat TikTok
rival al manaf September 05, 2026 06:14 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tampang MVDA, pria berusia 22 tahun yang diamankan polisi terkait kasus hilangnya dan meninggalnya Mozza Axillia Gunarsa, muncul saat digiring polisi ke tahanan di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (5/9/2026) siang.

MVDA terlihat mengenakan kaus tahanan berwarna oranye bernomor 24.

Wajahnya tertutup masker medis.

Kedua tangannya dalam kondisi terborgol ketika dikawal sejumlah petugas menuju ruang tahanan Sat Tahti Polrestabes Semarang.

Baca juga: Kades Banjarejo Blora Kaget Warganya Diduga Terlibat Pembunuhan Mozza, MVDA Dikenal Baik dan Pendiam

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pembunuh Mozza Saat Asyik Nonton Voli di Banjarejo Blora

Dia lebih banyak menundukkan kepala dan tidak banyak bicara saat digiring melewati area gedung.

Tribunjateng.com sempat melontarkan pertanyaan mengenai motifnya melakukan kejahatannya tersebut, tapi pria itu bungkam.

MVDA sendiri diringkus polisi di wilayah Blora pada Rabu (3/9/2026) malam.

Penangkapan itu dilakukan setelah penyidik menelusuri jejak komunikasi yang berkaitan dengan Mozza.

Dari penyelidikan tersebut, polisi mengarah kepada MVDA yang disebut sebagai orang yang terakhir berinteraksi dengan korban.

Pengangguran

EVAKUASI - Polisi mengevakuasi kerangka manusia dari jurang di kawasan tepi Jalan Gabeng Raya, Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jumat (4/9/2026). Tulang belulang tersebut ditemukan di semak-semak pada lereng terjal yang mengarah ke Ruas Tol Tanjungmas-Srondol.
EVAKUASI - Polisi mengevakuasi kerangka manusia dari jurang di kawasan tepi Jalan Gabeng Raya, Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jumat (4/9/2026). Tulang belulang tersebut ditemukan di semak-semak pada lereng terjal yang mengarah ke Ruas Tol Tanjungmas-Srondol. (TRIBUN JATENG/Dok Polrestabes Semarang/istimewa)

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, mengatakan bahwa saat peristiwa terjadi, MVDA berstatus sebagai pengangguran.

"Pada saat kejadian pelaku menganggur dan masih mencari pekerjaan di Kota Semarang," kata Kompol Ni Made saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu.

Kehadiran MVDA di Semarang juga ternyata belum lama.

Sekretaris RW setempat, Didi, yang rumahnya berada tepat di seberang indekos tempat dugaan pembunuhan terjadi, mengatakan bahwa MVDA baru tinggal di kos tersebut sekitar dua pekan.

Kedatangannya pun disebut berbeda dari penghuni kos pada umumnya.

Dia disebut ingin "mencoba" tinggal terlebih dahulu selama sebulan.

Uang sewa dibayarkan secara tunai, sementara ketika diminta menyerahkan KTP, dia tidak memberikannya.

"Baru dua minggu kos di sini terus ada kejadian," kata Didi ketika ditemui, Sabtu.

Setelah kejadian, MVDA disebut pergi begitu saja.

Dia tidak berpamitan kepada lingkungan sekitar.

Didi mengatakan, tiba-tiba kamar yang sebelumnya ditempati MVDA sudah dalam keadaan kosong.

Hubungan MVDA dengan Mozza

SAMBUT JENAZAH - Kedatangan jenazah Mozza Axillia Gunarsa disambut isak tangis keluarga, sanak saudara, serta sejumlah pelayat di rumah duka Desa Gebugan, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jumat (4/9/2026) malam.
SAMBUT JENAZAH - Kedatangan jenazah Mozza Axillia Gunarsa disambut isak tangis keluarga, sanak saudara, serta sejumlah pelayat di rumah duka Desa Gebugan, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jumat (4/9/2026) malam. (TRIBUN JATENG/Eka Yulianti Fajlin)

Di indekos tersebut, Polisi menduga terjadi cekcok antara MVDA dan Mozza pada 25 Juni 2025.

Polisi menyebut keduanya telah mengenal sejak Mei 2025 setelah berkenalan melalui aplikasi TikTok dan kemudian bertukar nomor telepon.

Hubungan mereka kemudian berlanjut hingga disebut sebagai hubungan pacaran.

Menurut pengakuan sementara MVDA, pada sekitar Juni 2025 dia mengetahui Mozza berkomunikasi melalui pesan dengan laki-laki lain.

Hal tersebut diduga memicu rasa cemburu dan emosi.

"Memang ada rasa cemburu dan juga emosi dari tersangka," kata Kompol Ni Made.

Pada 25 Juni 2025, Mozza disebut datang ke kos MVDA.

Di tempat itulah terjadi cekcok yang kemudian berujung pada dugaan pembunuhan.

Polisi menyebut MVDA mengaku membekap Mozza menggunakan tangan kosong selama kurang lebih tujuh menit hingga korban lemas dan meninggal dunia.

Meski demikian, polisi menegaskan motif kecemburuan tersebut masih berdasarkan pengakuan tersangka dan masih didalami.

Penyidik juga masih menunggu hasil resmi pemeriksaan dokter forensik serta pemeriksaan laboratorium terhadap sejumlah barang bukti.

Kini, pria yang disebut baru sekitar dua pekan tinggal di sebuah kamar kos di Semarang itu harus menghadapi proses hukum.

Polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengatakan ancaman pidana maksimal yang diterapkan mencapai 15 tahun penjara.

Pasal Perlindungan Anak digunakan karena ketika peristiwa dugaan tindak pidana terjadi, usia Mozza masih di bawah umur. (rez)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.