Imigrasi Manado Ungkap Dua WNA Pembawa 16 Kg Emas Ilegal Sudah 7 Kali Keluar-Masuk Indonesia
Glendi Manengal September 05, 2026 10:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua warga negara asing (WNA) asal China yang diamankan karena diduga menyelundupkan 16 batang emas ilegal seberat sekitar 16 kilogram ternyata memiliki rekam jejak perjalanan cukup sering ke Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado mencatat, kedua WNA berinisial XQI dan XQU itu sudah tujuh kali keluar-masuk wilayah Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Novly Tenlie Nelson Momongan saat menghadiri konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sulut, Sabtu (5/9/2026).

"Track record-nya sudah kami cek dan memang sudah tercatat di Imigrasi Sam Ratulangi, sudah tujuh kali melakukan masuk-keluar di wilayah Indonesia," ujar Novly.

Menurut Novly, kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan izin kunjungan bisnis.

Keduanya juga menggunakan visa multiple entry yang memungkinkan pemegang visa melakukan perjalanan keluar-masuk Indonesia selama masa berlaku satu tahun.

Namun, dari data perlintasan Imigrasi, aktivitas keduanya di Manado tidak sebanyak perjalanan melalui daerah lain.

Salah satu WNA tercatat baru pertama kali masuk melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

Sementara satu WNA lainnya telah dua kali tercatat masuk melalui bandara tersebut.

"Dari data perlintasan yang kami miliki, mereka lebih banyak melakukan perjalanan melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Novly.

Terungkapnya kasus tersebut kini menjadi perhatian Imigrasi Manado.

Novly mengatakan, pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, khususnya mereka yang masuk ke Indonesia dengan potensi melakukan pelanggaran hukum.

Untuk kasus dua WNA China tersebut, Novly menyebut proses hukum saat ini masih berjalan berdasarkan Undang-Undang Pertambangan.

Setelah keduanya menyelesaikan proses hukum dan menjalani hukuman, Imigrasi akan mengambil tindakan keimigrasian.

"Untuk sementara sanksinya masih dari UU Pertambangan. Setelah kedua WNA tersebut selesai menjalani hukuman, Imigrasi akan melakukan tindakan keimigrasian," jelasnya.

Imigrasi Manado juga meminta penguatan koordinasi antarinstansi di Bandara Internasional Sam Ratulangi.

Sinergi tersebut dinilai penting sebagai langkah pencegahan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia untuk melakukan aktivitas yang melanggar hukum.

"Kami tetap mohon dukungan dengan yang sudah ada ini untuk membantu kami di Bandara Sam Ratulangi untuk pencegahan-pencegahan ataupun penangkalan terhadap orang asing yang masuk dalam rangka melakukan tindakan pelanggaran hukum di Indonesia," tandas Novly.

Terungkap Bawa 16 Batang Emas

Sebelumnya, Tim URC Polda Sulut menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan emas melalui Bandara Sam Ratulangi Manado pada Jumat (4/9/2026).

Emas tersebut diduga akan dibawa menuju Singapura sebelum dilanjutkan ke Hongkong.
Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan dan pengawasan di bandara.

Sekitar pukul 12.00 WITA, dua koper milik XQI dan XQU terdeteksi mesin X-Ray.

Setelah diperiksa, petugas menemukan 16 batang logam emas dengan berat kurang lebih 16 kilogram.

Keduanya langsung diamankan.

Dari pemeriksaan awal, kedua WNA tersebut diduga diperintahkan seseorang berinisial H untuk membawa keluar emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Selain emas, polisi mengamankan dua paspor, empat kartu tanda pengenal, empat boarding pass perjalanan Manado-Singapura-Singapura-Hongkong, lima handphone, dua koper dan uang tunai Rp5 juta.

Kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Saat ini kedua WNA bersama barang bukti masih diamankan di Polda Sulut untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (Ren)

Baca juga: Titik Api Muncul di Lereng Gunung Awu, Damkar Sangihe Bergerak Lakukan Penanganan

(TribunManado.co.id/Ren)

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.