DPRD Gowa Soroti Legalitas Plt Sekda dan KUA-PPAS Belum Diajukan
Alfian September 05, 2026 11:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, meminta Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengevaluasi hingga membatalkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan sejumlah pejabat yang dianggap cacat prosedural.

Hasrul mengatakan, DPRD Gowa saat ini menunggu dua hal untuk menyelesaikan polemik pemerintahan di Kabupaten Gowa.

Pertama, hasil kajian Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait prosedur penerbitan SK tersebut.

"Kita menunggu hasil kajian dari BKN. Apakah SK dari penonaktifan Bupati Gowa ini memang sudah sesuai dengan prosedural atau tidak," kata, Sabtu (5/9/2026)

Kedua, DPRD meminta Bupati Gowa berbesar hati untuk mengkaji ulang SK tersebut.

Hal tersebut dikatakannya juga saat rapat gabungan dengan komisi DPRD bersama Plt Sekda Gowa, Firdaus, Kabag Kerjasama Setda Gowa dan Kepala Bagian Hukum Setda Gowa.

Rapat ini dihadiri ketua DPRD Gowa Fahmi Adam, Wakil Ketua Hasrul Abdul Rajab, Taufik Surullah dan Tyna Haji Tino serta para ketua komisi DPRD Gowa.

Rapat tersebut berlangsung di gedung DPRD Jl Masjid Raya Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Jumat (4/9/2026).

"Bahkan mencabut dan membatalkan, karena sudah jelas-jelas ini tidak sesuai prosedural," ujar Hasrul.

Baca juga: Akademisi Soroti Polemik APBD Gowa: Buang Ego, Kepentingan Rakyat Harus Diutamakan

Diketahui, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengeluarkan kebijakan membebastugaskan tujuh pejabat tinggi pratama, termasuk Sekda Gowa.

Menurut dia, persoalan tersebut seharusnya tidak berlarut-larut.

Sebab kata dia, sangat berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Ini kan kita mau melihat Kabupaten Gowa bisa normal kembali, bisa berjalan, pembangunan bisa berjalan, pelayanan kepada masyarakat," bebernya.

Dalam rapat tersebut, Hasrul juga menyoroti mekanisme pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Gowa.

"PJS itu kalau penggantian sekda itu seharusnya yang ada di Perpres itu PLH atau PJ pejabat. Bukan PLT," tegasnya.

Hasrul juga meminta proses pemeriksaan terhadap pejabat yang dinonaktifkan dilakukan sesuai ketentuan.

"Batalkan SK, periksa yang enam orang ini. Setelah diperiksa, kalau memang ada kesalahan, nonjob-kan lagi kalau memang dia ada pelanggaran," ujarnya.

Baca juga: Prof Hamid Paddu Minta DPRD Gowa dan Pemkab Turunkan Ego Demi Kebaikan Masyarakat

Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi jalan keluar agar polemik tidak semakin panjang.

"Kalau memang tidak sesuai aturan, akui. Dan berjalan di jalan yang seharusnya," katanya.

Hasrul membeberkan DPRD Gowa juga masih menunggu pengajuan KUA-PPAS dari pemerintah daerah.

Menurutnya, pimpinan DPRD Gowa telah dua kali menyurati Bupati Gowa untuk mempertanyakan dokumen tersebut.

"Bagaimana kita mau membahas kalau usulan dari eksekutif belum diajukan ke DPRD," katanya.

Hasrul menyebut batas waktu pembahasan KUA-PPAS tersebut hingga 25 September.

Plt Sekda Gowa Firdaus mengaku dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sah atau tidaknya SK menjadi dasar penunjukannya.

"Saya ini tidak ada kapasitas menjawab sah, benar, atau legal, ilegal. Tidak ada kewenangan saya," ucapnya

Firdaus menegaskan dirinya hanya menjalankan amanah setelah menerima SK dari Bupati Gowa.

"Saya bawahan, menerima SK, disuruh kerja, saya kerja. Demi untuk kepentingan kita semua," ujarnya.

Terkait persoalan gaji ASN, Firdaus mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendagri.

Menurutnya, akses super admin telah diberikan kepada dirinya untuk mendukung proses administrasi.

"Kurang lebih cukup tiga jam sudah diberikan oleh Kepala PUSDATIN Kemendagri," katanya.

Meski demikian, Firdaus mengaku belum menandatangani proses pembayaran gaji.

"Persoalan gaji ini juga saya belum tanda tangan. Walaupun sudah ada akun, saya belum tanda tangan," ujarnya.

Firdaus juga meluruskan pernyataan mengenai target pembayaran gaji yang sebelumnya disebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Itu diupayakan. Saya bilang diupayakan secepatnya. Tidak ada kata Sabtu atau Rabu," katanya.

Ia menyebut masih terdapat sejumlah tahapan teknis yang harus diselesaikan, termasuk proses cut-off Inspektorat sebelum dilanjutkan ke bagian keuangan.

"Jadi, itulah kerja kami selama ditunjuk menjadi Plt," pungkasnya.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.