Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Tolak Pemindahan Payroll ASN
Refly Permana September 05, 2026 11:27 PM

 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FSP BPD SI) menyampaikan empat rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI di Gedung Rakyat, Jakarta.

Aspirasi tersebut berkaitan dengan keberlanjutan bisnis Bank Pembangunan Daerah (BPD), perlindungan pekerja perbankan daerah, serta penguatan kontribusi BPD terhadap perekonomian daerah.

Perwakilan FSP BPD SI Sigit mengatakan, SPBPD SI secara tegas menolak rencana pemindahan payroll Aparatur Sipil Negara (ASN) dari BPD ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Dana payroll ASN selama ini menjadi sumber dana murah dan stabil bagi BPD untuk menopang likuiditas serta penyaluran kredit kepada masyarakat dan UMKM.

Dia menilai pemindahan tersebut berisiko menurunkan likuiditas, meningkatkan biaya dana, melemahkan penyaluran kredit, hingga berdampak pada risiko PHK, berkurangnya penyerapan tenaga kerja, serta menurunnya kontribusi BPD kepada daerah melalui dividen dan pajak.

FSP BPD SI meminta pemerintah daerah, Asosiasi Bank Daerah, dan manajemen BPD aktif mengawal peninjauan kebijakan tersebut demi menjaga perekonomian daerah dan lapangan kerja.

Selain itu, FSP BPD SI mendesak adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi pekerja BPD dalam penyelesaian kredit bermasalah, sepanjang pekerja telah menjalankan tugas sesuai prosedur, kewenangan, dan prinsip kehati-hatian.

Pekerja dinilai tidak boleh dikriminalisasi atau dibebani tanggung jawab pribadi atas risiko bisnis yang wajar dan telah dianalisis secara profesional.

Penyelesaian kredit bermasalah didorong melalui inventarisasi dan dokumentasi, somasi, negosiasi, serta mediasi selama tidak ditemukan unsur kecurangan, dengan optimalisasi agunan dan perlindungan asuransi serta tetap kooperatif terhadap pemeriksaan OJK.

FSP BPD SI juga meminta agar Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah memuat klausul proteksi likuiditas daerah, termasuk menjamin pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah dan payroll ASN tetap berada di BPD.

"Penyeragaman payroll ke Himbara berpotensi mengabaikan hak kemandirian pemerintah daerah dalam mengelola keuangan sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Sigit, Sabtu (5/9/2026).

BPD juga didorong diperkuat sebagai mitra strategis dalam penatausahaan keuangan daerah dan industri perbankan daerah diakui sebagai sektor khusus BUMD dengan karakteristik serta tata kelola dan pengawasan yang berbeda.

FSP BPD SI menilai persoalan pemindahan payroll ASN bukan sekadar masalah manajerial keuangan, tetapi menyangkut keadilan fiskal antara pusat dan daerah atau fiscal federalism.

Dana yang mengendap di BPD selama ini menjadi pilar likuiditas sekaligus menopang pembiayaan UMKM. Sentralisasi dana tersebut ke Himbara dikhawatirkan menggerus kekuatan fiskal daerah, memperlebar ketimpangan vertikal, dan meningkatkan ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat.

Karena itu, Kementerian Keuangan diminta melihat kebijakan tersebut sebagai bagian dari kebijakan fiskal untuk menjaga keseimbangan dan kemandirian keuangan daerah.

Rekomendasi keempat, FSP BPD SI mendorong harmonisasi regulasi penerapan prinsip Business Judgment Rule dalam Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Perseroan Terbatas sebagai perlindungan bagi pekerja yang telah menjalankan SOP dengan benar.

FSP BPD SI juga mengusulkan pendekatan restorative justice, sanksi administratif yang mengedepankan proses perdata, serta pembentukan tim ahli independen yang melibatkan akademisi, industri perbankan daerah, OJK, dan perwakilan pekerja.

Tim tersebut diharapkan dapat memberikan pertimbangan sebelum perkara perbankan diproses lebih lanjut.

"Keempat rekomendasi ini merupakan satu kesatuan untuk mewujudkan bank yang sehat, pekerja yang aman, dan daerah yang maju, sejalan dengan semangat "Dari Daerah, Membangun Indonesia," tutup Sigit.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.