Gede Agus Nekat Curi Sertifikat Tanah hingga Cincin Emas Milik Ortu Pacar, Berawal dari Pinjam Motor
Ida Ayu Suryantini Putri September 06, 2026 12:03 PM

 


TRIBUN-BALI.COM, BANGLI — Tim Resmob Polres Bangli mengungkap kasus pencurian dokumen penting dan perhiasan emas milik INS (57), warga Desa Tamanbali, Bangli, Bali.

Terduga pelaku, I Gede Agus S (24), yang diketahui merupakan pacar anak korban, diamankan petugas saat berada di rumah pamannya di  Kelurahan Kawan, Bangli, Jumat 4 September 2026.

Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil sejumlah barang berharga yang disimpan korban di dalam lemari rumah.

Baca juga: Berawal dari Motor Melaju Kencang di By Pass IB Mantra, Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Aki Truk

Barang yang raib di antaranya satu sertifikat tanah, dua BPKB sepeda motor serta cincin emas dengan berat sekitar 10 gram.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan, Minggu 6 September 2026 membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Kata dia, pelaku dan barang bukti telah diamankan.

“Terduga pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Polres Bangli,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika korban melaporkan kehilangan sejumlah dokumen penting dan perhiasan emas yang sebelumnya disimpan di dalam lemari.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi, diketahui sebelum kejadian, I Gede Agus S sempat meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban.

Namun, setelah empat hari, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Baca juga: Kronologi Pencurian 6 Karung Beras di Toko Kelontong Denpasar, Pelaku Pura-pura Belanja Lalu Kabur

Korban kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Saat itu, pelaku disebut mengatakan bahwa motor tersebut berada di sebuah dealer untuk diperbaiki.

Korban yang hendak mengambil kembali sepeda motornya kemudian bermaksud mengambil BPKB Honda Beat sebagai bukti kepemilikan untuk mengambil kendaraan tersebut di dealer.

Namun, saat membuka lemari, korban justru terkejut karena mendapati sejumlah dokumen penting dan perhiasan emas telah hilang.

“Saat mau mengambil BPKB motor, pelapor terkejut ketika mengetahui beberapa dokumen seperti BPKB dan sertifikat rumah serta perhiasan emas raib,” ungkap AKP Ngakan Erawan.

Dari hasil penyelidikan, kecurigaan petugas mengarah pada Agus S. Polisi kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah pamannya di wilayah Banjar Gancan, Bangli.

Saat diinterogasi, Agus S mengakui telah mengambil satu sertifikat tanah, dua BPKB sepeda motor serta cincin emas milik korban.

Menurut AKP Ngakan Erawan, sertifikat tanah dan dua BPKB tersebut kemudian digunakan pelaku sebagai jaminan atau agunan untuk memperoleh pinjaman uang di koperasi dan LPD wilayah Bangli.

Sementara cincin emas seberat 10 gram telah dijual oleh pelaku.

“Untuk surat berharga berupa satu sertifikat tanah dan dua buah BPKB sepeda motor tersebut digunakan oleh terduga pelaku sebagai jaminan/agunan untuk memperoleh pinjaman uang di KSU dan LPD, sedangkan perhiasan berupa cincin emas dijual oleh terduga pelaku,” jelasnya.

Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Selain itu, pelaku juga membeli sejumlah barang, di antaranya baju, sandal dan alat pancing.

“Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 83 juta,” sebut AKP Ngakan Erawan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.