AKBP Alfredo Rumbiak Dorong Rekonsiliasi Permanen Akhiri Pertikaian Noap Dang-Newegalen 
Hans Arnold Kapisa September 06, 2026 05:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MIMIKA – Polres Mimika meminta dua kelompok masyarakat yang bertikai di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menyerahkan seluruh alat perang untuk dimusnahkan.

Langkah ini disampaikan langsung Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat mendatangi lokasi konflik antara kelompok Noap Dang dan Newegalen, Sabtu (5/9/2026).

Alredo menegaskan ritual adat patah panah tidak lagi efektif mencegah bentrokan susulan di kawasan tersebut.

“Tidak ada lagi patah panah, nanti ada masalah kamu perang lagi. Semua, baik Dang maupun Newegalen, datang dan serahkan busur, anak panah, serta parang untuk kita musnahkan,” tegasnya di hadapan warga.

Baca juga: IMM Minta Pemkab Mimika Rehabilitasi Asrama Mahasiswa di Manokwari

Selain itu, ia juga meniadakan tradisi bayar kepala yang selama ini dilakukan pemerintah daerah karena dinilai memicu konflik berulang.

“Tidak ada pemerintah bayar kepala, nanti kalian perang lagi supaya dapat uang. Kalau damai, pemerintah masuk membawa program pembangunan,” ujarnya.

Dukungan Pemimpin Adat

Pemimpin perang (Waimum) kelompok Dang, Timo Wamang, menyatakan kesiapan pihaknya untuk berdamai.

“Kami siap ikuti pihak korban, sekarang mereka sudah siap berdamai,” katanya.

Hal serupa disampaikan Waimum kelompok Newegalen, Weni Kiwak, yang menegaskan penghentian pertikaian antarwilayah.

Baca juga: Menteri Natalius Pigai Resmikan Pusat Studi HAM di Kampus STIH Mimika Papua Tengah

“Noap bilang aman, di sini berarti tidak ada perang lagi,” ucapnya.

Polisi memberikan tenggat waktu bagi kedua pihak untuk menggelar musyawarah internal terkait teknis penyerahan alat perang.

Wakapolres Mimika Kompol Jaihot Limbong menegaskan pihaknya akan melakukan sweeping jika imbauan tersebut diabaikan.

“Serahkan semua atau kami razia sampai ke rumah-rumah untuk mengamankan panah dan parang,” tegas Jaihot.

Aparat gabungan TNI-Polri bersama pemerintah daerah terus menyiagakan personel untuk mengawal proses rekonsiliasi secara permanen di Kabupaten Mimika.

Rekonsiliasi Permanen

Diketahui, bahwa dalam konteks konflik atau perselisihan, rekonsiliasi permanen adalah proses pemulihan hubungan antara dua pihak secara menyeluruh, mendalam, dan berkelanjutan sehingga konflik serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Rekonsiliasi ini melampaui sekadar "patah panah dan bayar kepala" (perdamaian adat) atau bahkan perjanjian di atas kertas.

Rekonsiliasi permanen lebih menyentuh akar permasalahan, menyembuhkan trauma, dan membangun fondasi kepercayaan yang baru antara kedua belah pihak. (Tribunpapuatengah.com/Feronike Rumere)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.