TRIBUNLOMBOK.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menyusul meninggalnya tiga warga yang diduga merupakan penambang di wilayah Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa.
Olah TKP untuk mengumpulkan informasi dan barang bukti guna memastikan rangkaian peristiwa yang menyebabkan ketiga korban meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Ade Zamrah menyampaikan, pihaknya masih mendalami penyebab dan kronologi pasti kematian korban.
"Polisi telah melaksanakan olah TKP dan melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," kata Zamrah.
Dalam proses olah TKP, petugas memeriksa kondisi di sekitar lokasi kejadian sekaligus meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Baca juga: Kinerja Ekspor NTB Mei 2026 Tumbuh, Ditopang Sektor Tambang dan Perikanan
Polisi mengamankan barang atau benda yang berkaitan dengan kejadian, serta melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tempat ketiga korban ditemukan meninggal.
Zamrah menegaskan, penyidik belum dapat memastikan penyebab meninggalnya ketiga korban karena proses pendalaman masih berlangsung.
"Untuk penyebab pasti meninggalnya korban masih dalam proses pendalaman," jelasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, kepolisian akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait peristiwa tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak berwenang.
"Berikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut," pungkasnya.
Peristiwa ini muncul di tengah upaya Polda NTB menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin di berbagai wilayah provinsi.
Sebelumnya, tim Polda NTB telah memasang spanduk atau plang larangan menambang di lokasi penambangan tanpa izin, di antaranya di wilayah Prabu, Lombok Tengah, dan penertiban serupa akan terus dilakukan di lokasi-lokasi lain di seluruh NTB.
Langkah tersebut ditujukan untuk menertibkan aktivitas penambangan ilegal yang masih berlangsung di sejumlah wilayah, sekaligus mendorong pemerintah daerah agar segera menerbitkan izin pertambangan rakyat yang telah diajukan oleh sejumlah koperasi.
Polda NTB juga mendorong percepatan pengesahan Izin Pengelolaan dan Pemurnian (IPERA) agar koperasi yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat beroperasi secara optimal.
(*)