TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota DPRD Saipul Bahri desak tes urine massal usai 3 kepling di Medan ditangkap kasus narkoba.
Sejumlah oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kasus tersebut menuai sorotan tajam dari Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Saipul Bahri.
Baca juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi, Kodam XXI/Radin Inten Siagakan 605 Personel
Saipul menyikapi soal penangkapan dua oknum Kepling terlibat narkoba, dan menilai menjadi tamparan keras sekaligus peristiwa memalukan bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Menurutnya, keterlibatan aparatur pemerintahan tingkat lingkungan dalam kasus narkotika menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap perangkat pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Saipul pun mengapresiasi langkah tegas Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara yang melakukan penindakan terhadap kedua oknum Kepling tersebut.
Baca juga: Pemkab Toba Matangkan Kesiapan Atasi Permasalahan Sampah, Perluas Lahan TPA Menjadi 3,4 Hektar
Namun, ia menyesalkan aparatur yang seharusnya menjadi teladan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat justru diduga terseret dalam peredaran narkoba.
"Terkait masalah ini, kita memberikan apresiasi kepada pihak Polrestabes Medan dan Polda Sumut atas penindakan terhadap oknum Kepling yang terlibat.
Namun, saya sangat menyesalkan kejadian ini. Kepling seharusnya menjadi garda terdepan menjaga keamanan dan ketertiban warga, bukan malah ikut dalam jaringan peredaran narkoba yang merusak generasi muda," kata Saipul Minggu kepada Tribun-Medan.com, (6/9/2026).
Baca juga: Aktivitas Sinabung Cenderung Menurun, PVMBG Keluarkan Rekomendasi Terbaru Penurunan Zona Bahaya
Politisi NasDem itu meminta kasus tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dan jajaran elit Pemko Medan.
Sebab, Kepling merupakan ujung tombak pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan mengetahui kondisi lingkungan secara dekat.
Karena itu, Saipul menilai lurah dan camat tidak boleh lepas tangan. Pengawasan terhadap aparatur pemerintahan di tingkat lingkungan harus diperketat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Baca juga: Aktivitas Sinabung Cenderung Menurun, PVMBG Keluarkan Rekomendasi Terbaru Penurunan Zona Bahaya
"Ini menjadi tamparan keras bagi aparat pemerintahan setempat, khususnya camat dan lurah yang dinilai lalai menjaga wilayahnya dari peredaran narkoba," tegasnya.
Saipul juga mengungkapkan, kasus Kepling terseret dugaan peredaran narkoba bukan kali pertama terjadi di Kota Medan.
Sebelumnya, kasus serupa pernah mencuat di wilayah Medan Barat. Sehingga sudah tiga kasus kembali terjadi setelah sebelumnya di Kecamatan Medan Polonia dan Medan Maimun.
"Ini bukan kasus yang pertama. Sebelumnya terjadi di Medan Barat. Dan kembali lagi terjadi di Medan Polonia dan Medan Maimun. Kasus ini sangat memalukan bagi Pemerintah Kota Medan karena aparat lingkungan yang seharusnya menjadi garda terdepan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat justru terseret dalam pusaran peredaran narkotika," ungkapnya.
Ironisnya, kata Saipul, lokasi penangkapan salah satu oknum Kepling tersebut tidak jauh dari wilayah kediamannya. Ia pun kembali menyoroti tanggung jawab jajaran pemerintahan setempat, mulai dari lurah hingga camat.
"Ini sangat memalukan bagi Pemko Medan, khususnya Wali Kota Medan Rico Waas. Seharusnya lurah dan camat mampu menjaga marwah wilayahnya serta melakukan pengawasan agar kejadian memalukan seperti ini tidak terjadi, apalagi terkait narkoba," katanya.
Desak Kepling Dicopot dan Tes Urine
Saipul mendesak Pemko Medan segera mengambil langkah tegas terhadap oknum Kepling yang terlibat kasus narkotika.
Apabila dugaan tersebut telah terbukti secara hukum, ia meminta oknum Kepling bersangkutan segera dicopot dari jabatannya.
Tidak hanya itu, pemeriksaan terhadap aparatur pemerintahan tingkat lingkungan juga dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh. Salah satunya melalui tes urine secara rutin.
"Saya mendesak agar oknum Kepling yang terlibat segera dicopot dari jabatannya dan dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aparat lingkungan lainnya, termasuk melalui tes urine secara rutin di jajaran pemerintahan kota," ujarnya.
Saipul juga meminta Inspektorat Kota Medan dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Medan turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap perangkat kelurahan, terutama di wilayah tempat kedua oknum Kepling tersebut bertugas.
Baca juga: Aktivitas Sinabung Cenderung Menurun, PVMBG Keluarkan Rekomendasi Terbaru Penurunan Zona Bahaya
Bahkan, ia mendorong Pemko Medan melakukan tes urine terhadap seluruh aparatur pemerintah, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), lurah hingga Kepling.
"Harus dilakukan tes urine terhadap seluruh aparatur sipil negara, lurah hingga para Kepala Lingkungan di 151 kelurahan. Jangan sampai narkoba sudah masuk dan menggerogoti aparatur pemerintahan kita," tegasnya.
Menurut Saipul, upaya pemberantasan narkoba akan sulit dilakukan apabila aparat yang seharusnya menjadi bagian dari sistem pengawasan keamanan lingkungan justru diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
"Kalau aparat lingkungan saja sudah terseret narkoba, bagaimana kita mau memberantas narkoba di tengah masyarakat?" katanya.
Ia meminta Pemko Medan tidak hanya menunggu proses hukum berjalan, tetapi segera melakukan evaluasi dan pembenahan internal terhadap perangkat pemerintahan di tingkat lingkungan.
"Jangan sampai kasus ini kembali terulang. Pemko Medan harus tegas. Kepling adalah orang yang paling dekat dengan masyarakat. Kalau Kepling justru terseret narkoba, ini sangat berbahaya dan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Kota Medan," pungkas Saipul.
Sebelumnya, seorang perempuan yang menjabat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) berinisial FAP (41) berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika. FAP diduga mengedarkan vape narkoba atau pod getar serta pil ekstasi.
Oknum Kepling tersebut ditangkap personel Satresnarkoba Polrestabes Medan di sebuah minimarket yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (29/8/2026).
Kasus lainnya terjadi di Kecamatan Medan Polonia. Pada 15 Agustus 2026, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang Kepling berinisial AR (37) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.
AR ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
AR diketahui merupakan Kepling di Jalan Cik Ditiro Blok 11 D, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap AR yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika tidak jauh dari rumahnya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 600 butir pil ekstasi.
(Dyk/Tribun-Medan.com)