Pembegal Ojek Lansia di Jambi Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Mareza Sutan AJ September 06, 2026 10:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jufriyanto, seorang terdakwa perkara pencurian dengan kekerasan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepadanya atas tindakan kasus pencurian sepeda motor milik seorang tukang ojek.

Dalam persidangan pada Kamis (3/9/2026), majelis hakim menyatakan Jufriyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian," ujar hakim ketua.

Putusan tersebut mengacu pada dakwaan primair Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau disertai dengan ancaman kekerasan.

Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Jufriyanto dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Jufriyanto terbukti mencuri sepeda motor dengan modus berpura-pura sebagai penumpang ojek.

Kasus tersebut bermula ketika terdakwa mendatangi pangkalan ojek dan meminta seorang pengemudi mengantarkannya ke kawasan Kenali Besar.

Namun, saat perjalanan berlangsung, Jufriyanto justru melakukan aksi pembegalan terhadap korban yang merupakan tukang ojek lanjut usia.

Terdakwa memukul dan mendorong korban hingga korban kehilangan kesadaran.

Setelah korban tidak sadarkan diri, Jufriyanto membawa kabur sepeda motor milik korban.

Aksi tersebut diketahui setelah korban tersadar dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap identitas pelaku dan mengamankan Jufriyanto.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengetahui bahwa Jufriyanto merupakan residivis dalam kasus serupa.

Korban dalam perkara sebelumnya juga diketahui merupakan seorang tukang ojek lanjut usia.

Sementara itu, sepeda motor milik korban berhasil ditemukan di Kabupaten Merangin.

Jufriyanto diketahui membawa sepeda motor tersebut hingga ke luar daerah.

Kendaraan itu belum sempat dijual karena terdakwa kehabisan bahan bakar.

Motor tersebut kemudian dititipkan Jufriyanto di rumah saudaranya yang berada di Merangin.

Atas perbuatannya, Jufriyanto diproses secara hukum dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP.

Incar Lansia

Dalam gelar perkara di Mapolsek Kota Baru pada April lalu, Kapolsek Kota Baru, Kompol Helrawaty Siregar menyebut pelaku sengaja mengincar pengojek lansia.

Pelaku menjalankan aksinya dengan modus meminta diantar oleh tukang ojek ke sebuah alamat. Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru mencuri sepeda motor milik korban.

"Pelaku datang ke pangkalan ojek meminta diantar ke Kenali Besar. Di jalan pelaku memukul dan mendorong korban hingga tak sadarkan diri," ujar Kompol Helrawaty Siregar.

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui warga setelah korban sadar dan menyadari sepeda motornya telah hilang.

"Masyarakat tahu saat bapak itu bangun dari pingsan dan motor sudah hilang," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa.

Sebelumnya, pelaku juga pernah melakukan kejahatan dengan menyasar tukang ojek lanjut usia.

"Dia ini merupakan residivis kasus yang sama," tambahnya.

Sepeda motor milik korban kemudian berhasil ditemukan di Kabupaten Merangin.

Pelaku diketahui membawa sepeda motor tersebut hingga ke luar daerah.

Namun, kendaraan itu belum sempat dijual karena pelaku kehabisan bahan bakar.

"Motor ditemukan di Merangin. Pelaku belum sempat menjual, dibawa jauh dan kehabisan minyak lalu dititipkan di tempat saudaranya di Merangin," ujarnya.

Polisi mengimbau para tukang ojek, terutama yang sudah lanjut usia, untuk meningkatkan kewaspadaan saat menerima penumpang.

Kewaspadaan perlu ditingkatkan, khususnya ketika menerima penumpang yang meminta diantar menuju lokasi yang cukup jauh.

 

(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Baca juga: Daftar 15 Penerbangan Batal di Bandara Jambi Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau Hari Ini

Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Reses Fiktif Anggota DPRD Muaro Jambi Ade Asmara

Baca juga: Duel Berdarah di Pasar Ikan Tungkal Pagi Buta dan Tuntutan 18 Tahun Penjara

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.