Sudah 903 KK Minta Pembaruan Data Status Kesejahteraan di Ponorogo, Berharap Desil Berubah
Dyan Rekohadi September 07, 2026 12:50 AM

 

SURYA.CO.ID, PONOROGO – Gelombang pengajuan pembaruan data desil kesejahteraan melanda Kabupaten Ponorogo sepanjang Agustus 2026, Minggu (6/9/2026).

Sebanyak 903 kepala keluarga (KK) memilih bersuara dan mendatangi dinas terkait akibat ketidaksesuaian status desil dengan kondisi ekonomi riil di lapangan.

Koreksi data itu krusial karena penetapan desil menjadi penentu utama berhak atau tidaknya sebuah keluarga menerima program bantuan pemerintah.

Baca juga: Potret Ironi di Ponorogo Warga dengan Rumah Lapuk dan Lantai Plester Masuk Desil Orang Kaya

 

Dinsos Catat 903 Pengajuan Pembaruan

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Penanganan Fakir Miskin dan Pemberdayaan Sosial Dinsos PPPA Ponorogo, Dian Ratih Yuniatama, membenarkan tingginya angka permohonan itu.

“Dari kami yang di sebagai operator SIKS-NG nya kabupaten, ini tadi menyampaikan bahwa masyarakat yang melakukan pembaruan data itu adalah sejumlah 903,” ungkap Dian saat dikonfirmasi SURYA.CO.ID, Minggu (6/9/2026).

Ia menggarisbawahi bahwa bantuan sosial diprioritaskan bagi masyarakat yang terdaftar pada kategori desil 1 hingga 5.

“Desil itu kan 1-10, pengelompokan tingkat kesejahteraan penduduk ya mbak,” papar Dian.

Baca juga: Polemik Data Desil DTSEN Makin Panas, DPRD Jatim Minta Pemerintah Verifikasi Ulang

 

Penilaian Berdasarkan Banyak Variabel

Proses pembaruan data kesejahteraan keluarga tidak hanya bergantung pada satu faktor tunggal seperti besaran penghasilan bulanan.

Dian menerangkan bahwa terdapat indikator lain yang turut diperhitungkan, mulai dari kondisi ekonomi, jumlah anggota keluarga, hingga kepemilikan aset.

“Pembaruan bisa dilakukan oleh siapapun, boleh mereka yang ASN, TNI, maupun Polri dengan penghasilan di atas UMK,” tegasnya.

Ia pun menjawab kebingungan warga yang kerap mempertanyakan status desil tinggi meski bergaji minim.

“Kebanyakan yang ditanyakan itu gaji, 'Gaji saya hanya segini kok masuk desil 7?' Bukan dari gaji saja, tapi ada berbagai variabel seperti ekonomi keluarga, kepemilikan aset, anggota keluarga,” terangnya.

Baca juga: Karut-Marut Data Desil di Gresik, KIP Anak Dicoret karena Ibu Single Parent Numpang di Perumahan

 

Warga Diimbau Jujur Saat Verifikasi

Dian mengingatkan warga agar tidak memanipulasi data atau menyembunyikan aset saat tim verifikasi turun ke lapangan.

“Jadi yang perlu dipersiapkan kalau untuk pembaruan data itu ya lebih ke ini, jawabannya yang kita sediakan harus jujur, tidak usah menutup-nutupi keadaan yang ada,” imbaunya.

Ia menegaskan penentuan akhir kenaikan atau penurunan status desil sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) pusat, bukan Dinsos PPPA Ponorogo.

“DTSEN dan pengelompokan desil ditentukan oleh BPS, selanjutnya Kemensos menggunakan data itu dan melakukan pemutakhiran atau pembaruan data,” urainya.

Masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui pemerintah desa, aplikasi resmi, maupun datang langsung ke Kantor Dinsos PPPA Kabupaten Ponorogo di Jalan Gondosuli.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.