TRIBUNNEWS.COM - Kasus hilangnya Mozza Axillia Gunarsa (19), warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mulai menemukan titik terang setelah polisi menangkap Mahendra Very Dwi Anggara alias MVDA (22).
Polisi menyebut tersangka mengakui telah membunuh Mozza pada Juni 2025.
Mozza sebelumnya dilaporkan hilang setelah berpamitan kepada orangtuanya pada 25 Juni 2025.
Lebih dari setahun kemudian, polisi menemukan kerangka manusia di lereng dekat Jalan Tol Jangli, Kota Semarang, pada Jumat (4/9/2026).
Identitas kerangka tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan DNA.
Polisi sebelumnya menyebut sejumlah benda yang ditemukan di lokasi, termasuk karakteristik gigi dan jepit rambut, mengarah pada dugaan bahwa kerangka tersebut merupakan Mozza.
Mahendra ditangkap polisi di Desa Banjarejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, ia disebut sedang menonton pertandingan voli.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan tersangka telah mengakui perbuatannya. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan motif secara lebih lengkap.
"Interogasi awal, dia (pelaku) mengakui melakukan pembunuhan. Tapi sekarang masih dilakukan pendalaman," ujar Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Sabtu (5/9/2026).
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Mozza di Semarang, Kerangka Ditemukan di Tepi Jalan Tol setelah Setahun Hilang
Setelah penangkapan Mahendra, akun media sosial yang diduga miliknya menjadi perhatian publik.
Salah satu akun TikTok bernama vvyya35 disebut masih aktif mengunggah sejumlah konten hingga akhir Agustus 2026.
Unggahan tersebut juga mencakup aktivitas perjalanan pada Agustus 2025 yang disebut menunjukkan kunjungan ke sejumlah lokasi, termasuk Bali dan Yogyakarta.
Namun, dugaan mengenai asal-usul biaya perjalanan maupun kaitannya dengan barang milik korban masih perlu dibuktikan melalui penyidikan.
Polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai hal tersebut.
Menurut keterangan polisi, Mozza berpamitan kepada orangtuanya pada 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah itu, ia disebut menemui Mahendra di sebuah rumah kos di wilayah Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Srinitri mengatakan dugaan pembunuhan terjadi pada hari yang sama.
"Korban berpamitan ke orangtuanya tanggal 25 pukul 09.00. Selanjutnya korban menemui pelaku, dan pada tanggal itu juga korban dihilangkan nyawanya oleh tersangka," kata Kompol Ni Made saat pengungkapan kasus di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (5/9/2026).
Polisi menyebut hubungan keduanya bermula setelah berkenalan melalui TikTok pada Mei 2025.
Berdasarkan pengakuan sementara tersangka, pertengkaran terjadi setelah Mahendra mengetahui Mozza berkomunikasi melalui pesan dengan laki-laki lain.
"Yang menurut pengakuan tersangka, pada saat awal Mei 2025 sudah terjalin hubungan pacaran dan sekitaran bulan Juni korban ada chatting dengan laki-laki lain. Namun ini masih perlu pendalaman, ini hanya masih pengakuan dari tersangka," imbuh Kompol Ni Made.
Baca juga: Misteri Hilangnya Mozza Selama Satu Tahun, Kerangkanya Ditemukan, Seorang Pria Diringkus
Berdasarkan pemeriksaan sementara dokter forensik, polisi menyebut Mozza mengalami mati lemas setelah dibekap menggunakan tangan.
Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengaku membekap korban selama sekitar tujuh menit. Polisi belum menemukan dugaan pemukulan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.
Kompol Ni Made menegaskan hasil tersebut masih bersifat sementara dan penyidik masih menunggu hasil resmi pemeriksaan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.
Setelah korban meninggal, Mahendra disebut sempat mencari lokasi untuk membuang tubuh korban.
"Karena bingung, baru survei tempat, ketemu, kemudian pelaku balik lagi ke kos," ujar Kompol Ni Made.
Polisi menyebut tubuh korban kemudian diikat dan dibungkus di kamar kos. Tubuh tersebut disebut diikat menggunakan kabel ties dan tali rafia, kemudian dibungkus kardus dan sarung sebelum dimasukkan ke dalam karung.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tubuh korban dibawa meninggalkan kos menggunakan sepeda motor milik korban.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pembuangan dilakukan seorang diri di kawasan Jangli, Kota Semarang.
Petunjuk mengenai lokasi pembuangan diperoleh polisi setelah Mahendra ditangkap di Blora pada 3 September 2026.
Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Semarang bersama tim SAR kemudian menelusuri lokasi yang disebutkan tersangka. Pada Jumat (4/9/2026), petugas menemukan kerangka manusia di kawasan lereng dekat Jalan Gabeng Raya, Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Kerangka tersebut dievakuasi dari lereng dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk pemeriksaan.
Sejumlah barang yang ditemukan di sekitar kerangka, termasuk jepit rambut dan karakteristik gigi, membuat keluarga menduga kerangka tersebut merupakan Mozza. Namun, polisi masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan identitasnya.
Penyidik juga masih memeriksa sejumlah barang bukti lain. Polisi menyebut terdapat barang yang diduga dibuang dan kendaraan yang disebut disewa kemudian dijual untuk menghilangkan barang bukti.
Ponsel yang telah disita juga akan diperiksa secara laboratorium.
"Untuk motif-motif lain kami masih perlu pendalaman lebih lanjut.
Kami akan melakukan pemeriksaan secara laboratorium untuk handphone yang sudah kami lakukan penyitaan," kata Kompol Ni Made.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap motif dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. Rekonstruksi juga akan dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan bukti yang telah dikumpulkan.
Kasihumas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok mengatakan tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.
Pasal Perlindungan Anak diterapkan karena berdasarkan keterangan kepolisian, Mozza masih berusia di bawah umur ketika dugaan tindak pidana terjadi.